ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MA SIROJUT THOLIBIN
(IKA STIBA)
IKATAN ALUMNI MA SIROJUT THOLIBIN
(IKA STIBA)
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1)
Anggota Biasa adalah
seluruh lulusan MA Sirojut tholibin yang pernah memiliki nomor induk siswa
(NIS).
2)
Anggota Luar Biasa adalah
Semua keluarga MA Sirojut tholibin yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus
Pusat.
3)
Anggota kehormatan adalah seseorang yang
berjasa terhadap Berdirinya IKA STIBA yang keanggotaannya disahkan oleh
Pengurus Pusat.
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya diberikan kepada anggota biasa.
BAB II
Susunan Organisasi
dan Pengurus
Pasal 4
Pasal 4
Pengurus Pusat merupakan badan
eksekutif tertinggi organisasi berkedudukan di Bacem dan bertugas sebagai
berikut.
1)
Memimpin jalannya
organisasi.
2)
Mewujudkan tujuan dan kegiatan
organisasi.
3)
Melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4)
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional IKA STIBA
Pengurus Pusat
Pasal 5
1) Susunan Pengurus Pusat terdiri dari:
a)
Pengurus Pusat IKA STIBA
b)
Pengurus IKA per angkatan
2) Pengurus Pusat IKA STIBA terdiri dari:
a)
Penasihat: Ketua Yayasan
dan Kepala Madrasah
b)
Ketua Umum
c)
Ketua I
d)
Sekretaris
e)
Bendahara
f)
Humas
Pengurus Wilayah
Pasal 6
1) Pengurus Wilayah merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kecamatan/Kota/Kabupaten.
2) Susunan Pengurus Wilayah terdiri dari:
a)
Ketua
b)
Humas.
Tugas Pengurus
Wilayah
Pasal 7
Pasal 7
1) Pengurus Wilayah mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKA
STIBA di wilayah.
2) Segala aktivitas dan kebijakan pengurus di wilayah tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART IKA STIBA
Badan Penasihat
Pasal 8
Pasal 8
1) Badan Penasihat Pengurus IKA STIBA terdiri dari:
a)
Ketua Yayasan dan Kepala Madrasah
BAB III
Pemilihan Pengurus Pusat dan Wilayah
Pasal 9
1) Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA STIBA dilakukan dalam
Sidang Pleno Musyawarah Nasional untuk masa jabatan dua tahun.
2) Tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA STIBA
dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam
peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawah Nasional IKA
STIBA.
3) Ketua Umum Pengurus Pusat IKA STIBA terpilih selanjutnya
membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
Keuangan
Pasal 11
1) Setiap anggota biasa diwajibkan membayar uang keanggotaan.
2) Jumlah besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3) Penggunaan uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan
Pengurus Pusat IKA STIBA
Musyawarah
Pasal 12
1) Musyawarah Nasional (Munas) IKA STIBA diatur sebagai berikut.
a)
Munas diselenggarakan tiap
Dua tahun sekali di tempat yang telah ditentukan oleh Munas sebelumnya.
b)
Munas diikuti seluruh
alumni IKA STIBA, dan sekurang – kurang nya ada perwakilan dari per angkatan.
c)
Penyelenggara Munas adalah
Pengurus Pusat dengan membentuk panitia Munas.
d)
Susunan acara dan tata
tertib Munas ditetapkan dalam Munas.
e)
Munas diikuti oleh anggota
biasa.LO
f)
Anggota biasa memiliki hak
mengeluarkan pendapat, hak suara untuk dipilih dan memilih dalam proses
pemilihan Pengurus Pusat.
g)
Keputusan Munas dinyatakan
sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari seluruh peserta Munas.
Rapat Kerja
Nasional
Pasal 13
Pasal 13
1) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan dua tahun sekali
setelah Munas.
2) Rapat Kerja Nasional bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program
kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
BAB VI
Penutup
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
No comments:
Post a Comment