IKA STIBA adalah pemikir dan
pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab terhadap
perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik
Indonesia.
IKA STIBA diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia
dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Islam ala Ahli Sunah wal Jamaah, Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menghimpun alumni MA STIBA yang tersebar di seluruh Indonesia
tersebut, perlu dibentuk wadah organisasi yang memungkinkan alumni MA STIBA
dapat saling berkomunikasi, memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni
dengan alumni, dan antara alumni dengan almamaternya.
Berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran maka secara resmi pada Sabtu tanggal 07 september 2010 dibentuklah Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Sirojut Tholibin sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni. Dan kemudian disusunlah Anggaran Dasar IKA STIBA yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.
Berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran maka secara resmi pada Sabtu tanggal 07 september 2010 dibentuklah Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Sirojut Tholibin sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni. Dan kemudian disusunlah Anggaran Dasar IKA STIBA yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.
BAB I
Nama, Asas, dan Sifat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan
Alumni Madrasah Aliyah Sirojut Tholibin yang selanjutnya disingkat IKA STIBA.
Pasal 2
IKA STIBA berasaskan Islam Ala
Ahli Sunah Wal Jamaah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 3
IKA STIBA bersifat kekeluargaan,
keilmuan, dan kemasyarakatan.
BAB II
Kedudukan,
Bentuk, dan Waktu
Pasal 4
IKA STIBA berkedudukan di Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
Pasal 5
Organisasi ini merupakan wadah kerja sama alumni MA Sirojut Tholibin Bacem
Sutojayan Blitar untuk memajukan dan mengembangkan ilmu dalam kerangka
kepentingan alumni, almamater, pembangunan nasional, dan kemanusiaan.
Pasal 6
IKA STIBA didirikan di Bacem pada
hari Sabtu, tanggal 07 September 2010, untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Tujuan dan Kegiatan
Pasal 7
IKA STIBA bertujuan sebagai
berikut.
1) Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan antaranggota.
2) Membantu berbagai kepentingan alumni sesuai kemampuan dan
ketentuan yang berlaku.
3) Berpartisipasi dalam upaya pengembangan almamater.
4) Menciptakan forum komunikasi dan sumbang saran berbagai masalah
pendidikan khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya.
5) Merealisasikan pengembangan pendidikan pada khususnya dan pembangunan
bangsa pada umumnya.
Pasal 8
IKA STIBA menyelenggarakan kegiatan
sebagai berikut.
1) Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan alumni serta
pengembangan almamater.
2) Meningkatkan kualitas dan mengembangkan ilmu pengetahuan di kalangan
alumni dan masyarakat.
3) Bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
4) Menyelenggarakan reuni alumni untuk memperkokoh hubungan
kekeluargaan antar alumni dengan dan alumni dengan almamater.
5) Mengoptimalkan peran alumni dalam rangka pengembangan almamater.
BAB IV
Lambang
Pasal 9
Lambang IKA STIBA adalah
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota IKA STIBA terdiri dari
sebagai berikut.
1) Anggota Biasa
2) Anggota Luar Biasa
3) Anggota Kehormatan
Hak dan Kewajiban
Pasal 11
1) Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a)
memilih dan dipilih sebagai
pengurus;
b)
mengikuti seluruh kegiatan organisasi;
dan
c)
menyatakan pendapat.
2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak mempunyai hak
memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3) Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi
nama baik almamater dan organisasi.
4) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi asas dan tujuan serta
mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Hak keanggotaan hilang
disebabkan:
1) meninggal dunia;
BAB VI
Organisasi dan Pengurus
Pasal 13
Organisasi IKA STIBA terdiri
dari:
1) Organisasi Pusat
2) Organisasi Wilayah
Pasal 14
Pengurus Pusat berkedudukan di
Desa Bacem dan terdiri dari Pengurus Pusat Alumni
Pasal 15
Pengurus Wilayah dapat
berkedudukan di kecamatan/kota/kabupaten dan dapat berbentuk Pengurus Wilayah yang
bersifat berkelanjutan
BAB VII
Sumber Pendanaan
Pasal 16
Sumber pendanaan IKA STIBA
diperoleh dari:
1) Uang Keanggotaan;
2) Sumbangan sah yang tidak mengikat; dan
3) Usaha-usaha lain yang sah.
BAB VIII
Musyawarah Nasional
Pasal 17
1) Kekuasaan tertinggi organisasi berada di Musyawarah Nasional.
2) Musyawarah Nasional diadakan dua tahun sekali.
3) Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu
Keputusan Pengurus Pusat dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 18
Musyawarah Nasional Istimewa
diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
pengurus
Pasal 19
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
BAB IX
Pembubaran Organisasi
Pasal 20
1) IKA STIBA hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang
khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari peserta
Munas.
2) Jika IKA STIBA bubar, segala kekayaan menjadi milik MA Sirojut
Tholibin
BAB X
Penutup
Pasal 21
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKA STIBA
Ditetapkan di:
Pada Tanggal:
No comments:
Post a Comment