kolom iklan

Tuesday, 24 July 2012

AD (Anggaran Dasar) IKA STIBA


IKA STIBA adalah pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.
IKA STIBA diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Islam ala Ahli Sunah wal Jamaah, Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menghimpun alumni MA STIBA yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, perlu dibentuk wadah organisasi yang memungkinkan alumni MA STIBA dapat saling berkomunikasi, memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni dengan alumni, dan antara alumni dengan almamaternya.
Berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran maka secara resmi pada Sabtu tanggal 07 september 2010 dibentuklah Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Sirojut Tholibin sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni.
Dan kemudian disusunlah Anggaran Dasar IKA STIBA yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.

BAB I
Nama, Asas, dan Sifat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Sirojut Tholibin yang selanjutnya disingkat IKA STIBA.
Pasal 2
IKA STIBA berasaskan Islam Ala Ahli Sunah Wal Jamaah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 3
IKA STIBA bersifat kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.

BAB II
Kedudukan, Bentuk, dan Waktu
Pasal 4
IKA STIBA berkedudukan di Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
Pasal 5
Organisasi ini merupakan wadah kerja sama alumni MA Sirojut Tholibin Bacem Sutojayan Blitar untuk memajukan dan mengembangkan ilmu dalam kerangka kepentingan alumni, almamater, pembangunan nasional, dan kemanusiaan.
Pasal 6
IKA STIBA didirikan di Bacem pada hari Sabtu, tanggal 07 September 2010, untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
Tujuan dan Kegiatan
Pasal 7
IKA STIBA bertujuan sebagai berikut.
1)      Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan antaranggota.
2)      Membantu berbagai kepentingan alumni sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
3)      Berpartisipasi dalam upaya pengembangan almamater.
4)      Menciptakan forum komunikasi dan sumbang saran berbagai masalah pendidikan khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya.
5)      Merealisasikan pengembangan pendidikan pada khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya.
Pasal 8
IKA STIBA menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut.
1)      Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan alumni serta pengembangan almamater.
2)      Meningkatkan kualitas dan mengembangkan ilmu pengetahuan di kalangan alumni dan masyarakat.
3)      Bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
4)      Menyelenggarakan reuni alumni untuk memperkokoh hubungan kekeluargaan antar alumni dengan dan alumni dengan almamater.
5)      Mengoptimalkan peran alumni dalam rangka pengembangan almamater.

BAB IV
Lambang
Pasal 9
Lambang IKA STIBA adalah

BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota IKA STIBA terdiri dari sebagai berikut.
1)      Anggota Biasa
2)      Anggota Luar Biasa
3)      Anggota Kehormatan
Hak dan Kewajiban
Pasal 11
1)      Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a)      memilih dan dipilih sebagai pengurus;
b)      mengikuti seluruh kegiatan organisasi; dan
c)       menyatakan pendapat.
2)      Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3)      Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik almamater dan organisasi.
4)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi asas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.


Pasal 12
Hak keanggotaan hilang disebabkan:
1)      meninggal dunia;


BAB VI
Organisasi dan Pengurus
Pasal 13
Organisasi IKA STIBA terdiri dari:
1)      Organisasi Pusat
2)      Organisasi Wilayah
Pasal 14
Pengurus Pusat berkedudukan di Desa Bacem dan terdiri dari Pengurus Pusat Alumni
Pasal 15
Pengurus Wilayah dapat berkedudukan di kecamatan/kota/kabupaten  dan dapat berbentuk Pengurus Wilayah yang bersifat berkelanjutan

BAB VII
Sumber Pendanaan
Pasal 16
Sumber pendanaan IKA STIBA diperoleh dari:
1)      Uang Keanggotaan;
2)      Sumbangan sah yang tidak mengikat; dan
3)      Usaha-usaha lain yang sah.

BAB VIII
Musyawarah Nasional
Pasal 17
1)      Kekuasaan tertinggi organisasi berada di Musyawarah Nasional.
2)      Musyawarah Nasional diadakan dua tahun sekali.
3)      Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus Pusat dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 18
Musyawarah Nasional Istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus
Pasal 19
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.

BAB IX
Pembubaran Organisasi
Pasal 20
1)      IKA STIBA hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari peserta Munas.
2)      Jika IKA STIBA bubar, segala kekayaan menjadi milik MA Sirojut Tholibin

BAB X
Penutup
Pasal 21
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKA STIBA


Ditetapkan di:
Pada Tanggal:

No comments:

Post a Comment