Sumber-sumber Hukum Islam
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu. Pada hakekatnya yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali
hukumnya. Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum (akal manusia, jiwa bangsa, kehendak Tuhan).
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber dimana kita dapat mengenal hukum.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum.
Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah Kontinental, sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Adat.
Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.
Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Diriwayatkan pada suatu ketika Nabi mengutus sahabatnya ke Yaman untuk menjadi Gubernur disana. Sebelum berangkat Nabi menguji sahabatnya Mu’as bin Jabal dengan menanyakan sumber hukum yang akan dipergunakan kelak untuk memecahkan berbagai masalah dan sengketa yang dijumpai di daerah tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Mu’as dengan mengatakan bahwa dia akan mempergunakan Qur’an, sedangkan jika tidak terdapat di Qur’an dia akan mempergunakan Hadist dan jika tidak ditemukan di hadist maka dia akan mempergunakan akal dan akan mengikuti pendapatnya itu. Berdasarkan Hadist Mu’as bin Jabal dapat disimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga, yaitu: Qur’an, Sunnah Rasul dan Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Berdasarkan hadist tersebut juga bisa diambil kesimpulan, yaitu:
1. Qur’an bukanlah kitab yang memuat kaidah-kaidah hukum secara lengkap terinci tetapi berisi kaidah-kaidah yang bersifat fundamental.
2. Sunnah Rasul sepanjang yang berkaitan dengan muammalah hanya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk diterapkan pada kasus-kasus tertentu.
3. Hukum Islam perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut.
4. Hakim tidak boleh menolak menyelesaikan perkara dengan alasan hukumnya tidak ada.
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum (akal manusia, jiwa bangsa, kehendak Tuhan).
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber dimana kita dapat mengenal hukum.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum.
Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah Kontinental, sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Adat.
Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.
Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Diriwayatkan pada suatu ketika Nabi mengutus sahabatnya ke Yaman untuk menjadi Gubernur disana. Sebelum berangkat Nabi menguji sahabatnya Mu’as bin Jabal dengan menanyakan sumber hukum yang akan dipergunakan kelak untuk memecahkan berbagai masalah dan sengketa yang dijumpai di daerah tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Mu’as dengan mengatakan bahwa dia akan mempergunakan Qur’an, sedangkan jika tidak terdapat di Qur’an dia akan mempergunakan Hadist dan jika tidak ditemukan di hadist maka dia akan mempergunakan akal dan akan mengikuti pendapatnya itu. Berdasarkan Hadist Mu’as bin Jabal dapat disimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga, yaitu: Qur’an, Sunnah Rasul dan Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Berdasarkan hadist tersebut juga bisa diambil kesimpulan, yaitu:
1. Qur’an bukanlah kitab yang memuat kaidah-kaidah hukum secara lengkap terinci tetapi berisi kaidah-kaidah yang bersifat fundamental.
2. Sunnah Rasul sepanjang yang berkaitan dengan muammalah hanya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk diterapkan pada kasus-kasus tertentu.
3. Hukum Islam perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut.
4. Hakim tidak boleh menolak menyelesaikan perkara dengan alasan hukumnya tidak ada.
Selengkapnya download di sini
No comments:
Post a Comment