kolom iklan

Sunday, 22 July 2012

Materi Pondok Ramadan SMAN 1 Sutojayan



PONDOK RAMADAN SMAN 1 SUTOJAYAN
DI
PP.SIROJUTH THOLIBIIN BACEM SUTOJAYAN
BLITAR
Pemateri: Ning Azizatul Maftuhah
Materi : Ubudiyah (tata cara wudlu dan sholat)


WUDLU
Perangkat wudlu
Dalam berwudlu kita harus menggunakan air yang suci dan mensucikan. Tidak boleh menggunakan beberapa jenis air yang tidak suci mensucikan, di antaranya:
1.      Air musta’mal yaitu air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadats (berwudlu, mandi wajib) atau untuk menghilangka najis ketika kurang dari dua qullah (55,9 cm/ 174.580) liter menurut rithulnya imam nawawi
2.      Air yang sdah berubah drastis (taghayyur katsira) disebabkan pengaruh benda suci yang mukholith (benda yang ketika bercampur dengan air sulit dibedakan dengan mata telanjang seperti air kelapa, dedaunan yanng sudah hancur) namun yang secara lazim jarang bersinggung dengan air (yastaghni ‘anhu al ma’u) sehingga air yang sudah berubah yang disebabkan bercampur dengan perkara suci yang tidak selalu dibutuhkan oleh air dengan perubahan yang dapat merubah nama air, seperti air dicampur dengan kopi maka air itu dihukumi suci tapi tidak mensucikan. Berbeda dengan perubahan yang tidak merubah nama air, seperti air dicampur dengan sabun hanya dinamakan air sabun maka tetap suci mensucikan. Berbeda pula dengan air yang berubah disebabkan berdampingan (mujawair) dengan perkara suci, seperti air dimasuki kayu dan menjadi busuk atau air yang tercampur  dengan perkra yang tidak bisa dipisahkan sebagaimana ganggang (lumut), debu (tanah) atau perubahab yang disebabkan pengaruh tempat atau diam yang lama maka hukumnya suci memsucikan.
3.      Air sedikit kurang 2 qullah yang kemasukan najis meskipun sedikit baik berubah keadaan air atau tidak maka hukumnya najis,
4.      Air 2 qullah atau lebih yang terkena najis dan berubah salah satu sifat2nya

Dalam wudlu, kita dimakruhkan menggunakan air yang sangat dingin, panas disebabkan api atau panas disebabkan matahari, apabila dalam wadah yang bisa ditempa (palu:jawa) selain emas, perak dan didaerah yang panas yang sekitarnya sampai bisa mengeluarkan karatnya.

Hal hal yang mewajibkan wudlu:
            Hal hal yang mewajibkan wudlu atau biasa disebut dengan hadast kecil, ada 4:
1.      Keluarnya segala sesuatu selain seperma dari salah satu luang dua qubul dan dubur.
Firman Alloh dalam QS. An nisa’ ayat 43 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Artinya:”atau (jika) salah satu diantara kau sekalian keluar dari tempat buang air atau telah bersentuhan dengan wanita kemudian tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan tanah yang baik(suci).”
Hal ini disengaja atau tidak, bisa membatalkan wudlu jika yaqin ada sesuatu yang keluarselain seperma. Baik berupa hal hal yang bisa keluar atau tidak, baik sudah terpisah atau belum. Seperti penderita ambaien ketika mengeluarkan wasirnya ( jawa: boll). Dengan demikian, maka tidakk membatalkan wudlu bila masih maeragukan ada sesuatu yang keluar. Sebab hal itu, adalah golongan syaithan, yang jika dituruti akan menyebabkan was was.

2.      Hilang akal disebabkan tidur, gila, mabuk, ayan (epilepsi), pingsan dll, baik disebabkan oleh hal2 yang disebabkan mabuk karena minuman keras atau oleh hal2 yang diperbolehkan seperti dibius ketika hendak oprasi. Namun bagi org tidur dg posisi duduk yang menetapkan pantatnya wudlunya tidak batal. Hal ini dikarenakan tidak mungkin ada sesuatu yang keluar dari dubur. Hanya saja, tidurnya orang yg sangat kurus atau terlalu gemuk dg posisi duduk yang menetapkan pantatnya tetap membatalkan wudlu. Sedangkan kondisi tidur bisa diketahui dg adanya mimpi atau tidak mendengar percakapan orang lain yg berada didekatnya.  Jika masih bisa mendengarkan walaupun tidak faham belum dikatajkan tidur tapi dikatakan ngantuk dan tidak membatalkan wudlu.

3.      Bersentuhan kulit antara laki2 dan perampuan yang bukan mahromnya dg tanpa penghalang dg usia yg pada umumnya sudah menimbulkan syahwat. Menutut abu hamid perempuan yg belum menimbulkan syahwat adalah umur 4 tahun dan sebawahnya dan menurut syaikhuna yusuf assumbulawaini anak usia 7 tahun membatalkan wudlu dg kesepakatan ulama’ syafi’iyah. Sedangkan kalau masih berusia 5 tahun tidak membatalkan dg kesepkatan ulama’ syafi’iyah dan kalau brumur 6 tahun khilaf, artinya ada yang mengatakan membatalkan dan ada yang mengatakan tidak membatalkan hal ini harus dikembalikan pada wataknya manusia normal, bila umumnya syahwat maka membatalkan.
4.      Menyentuh kemaluan atau dubur, baik milik sendiri atau kepunyaan org lain meskipun miliknya anak kecil dg telapak tangan dan tanpa penghalang.

RUKUN – RUKUN WUDLU:
1.      Niat
Ketika pertama kali mengusap anggota wudlu:
نويت الوضؤ لرفع الحدث فرضا لله تعالى
Atau
نويت الوضؤ للطهارة عن الحدث فرضا لله تعالى


2.      Membasuh wajah
Batasan dari “membasuh”, adalah hingga mengalirnya air pada sesuatu yang dibasuh. Sedangkan pada batas “wajah” dari sisi panjangnya, yaitu anggota dhohir antara tempat yang biasatumbuh rambutnya kepala hingga batas tilang rahang 2 (permulannya kumpul di janggut an akhirnya tumbuh ditelinga (dan dari sisi lebarnya antara 2 telinga. Termasuk anggota wajah yg wajib dibasuh adalah jenggot, jika tipis maka wajib dibasuh luar dalam dan jika tebal wajib dibasuh luarnya saja. Sedangkan lubang hidung, bagian dalam mata, dan mulut, tidak wajib dibasuh karena termasuk anggota bathin
3.      Membasuh kedua tangan sampai 2 siku.
4.      Mengusap sebagian kepala atau rambut yang masih masuk dalam batas kepala, artinya membasahi sebagian kepala atau rambut kepala, sekalipun sehelai rambut yang masih berada pada batas2 kepala. Maka tidak sah mengusap rambut yangkeluar dari batas kepala seandainya dipanjangkan (jawa:di olor) sesuai dg arah membujurnya maka rambut ini sudah keluar dari batas kepala meskipun masih ada pada batas kepala ketika tidak dipanjangkan.
5.      Membasuh kaki sampai mata kaki
6.      Tertib.
Ya’ni melaksanakan rukun2 wudlu di atas sesuai dg urutnya.


SHOLAT

Pengertian sholat
Sholat menurut bahsa adalah do’a dan menurut istilah syara’ adalah beberapa bacaan dan perbuatan yg diawali dg takbir disertai niat dan di akhiri dg salam dg syarat2 tertentu.

Adapun hal2 yg berkaitan dg bacaan (rukun qouli) ada lima yaitu
1.       takbirotul ihrom,
2.      membaca surat al fatihah
3.      tasyahud
4.      do’a sholawat salam
5.      salam

Adapun hal2 yg berkaitan dg perbuatan (rukun fi’li) ada  yaitu
1.      niat
2.      berdiri
3.      ruku’
4.      i’tidal
5.      dua sujud
6.      duduk di antara dua sujud
7.      duduk untuk melaksanakan tasyahud, &sholawat
8.      tartib

SYARAT SYARAT KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHOLAT
Syarat2 kewajiban melaksanakan sholat ada 3, yaitu:
1.      islam
2.      baligh
3.      berakal

SYARAT SYARAT KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHOLAT
Mengenai syarat yg harus dipenuhi seblum pelaksanaan sholat ada 5, yaitu:
1.      sucinya anggota tubuh dari hadats dan najis yang tidak di ma’fu
2.      menutup aurat
Dalam menutup aurat harus menggunakan sesuatu yang mencegah pandangan mata
# Aurat laki2 dalam sholat : sesuatu yang berada di antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukan merupakan aurat, namun tetap wajib. Karena terdapat qoidah yang berbunyi:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو الوجب

# Aurat perempuan dalam sholat : seluruh anggota tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan.   
3.      Berada di tempat yang suci
4.      Mengetahui masuknya waktu sholat dengan dzon (persangkaan)/ yakin
5.      Menghadap qiblat

RUKUN RUKUN SHOLAT
Rukun – rukun pelaksanaan sholat ada 17 :
1.      Niat
Niat merupakan bentuk pekerjaan sholat yang dilakukan hati. Niat adalah kehendak hati untuk melakukan rangkain2 sholat saat takbirotul ihrom. Kemudian dalam sholat fardhu baik maktubah, nadzar atau yg lainnya, maka ada tiga keharusan dalam niatnya, yaitu:
-          Kehendak melakukan beberapa rangkaina rukun2 sholat (qosdhu)
-          Menentukan kejalsan status sholat yang dilakukan (ta’yin)
-          Menentukan kefardluannya (fardliyah)
-           
2.      Berdiri bagi yang mampu
Kalau tidak mampu maka boleh
1.      Dengn duduk
2.      Dengan tidur miring
3.      Dengan tidur terlentang
4.      Dengn posisi yang mampu, apabila tidak mampu dengan posisi demikian, maka diperbolehkan sholat dg posisi yg mampu untuk dilakukan dan menjadikan mata sebagai isyarah ketika beralih dari satu rukun ke rukun yang lain, apabila masih tidak mampu maka dia harus membayangkan gerakan sholat dalam hatinya saja
Dari perincian di atas dapat disimpulkan bahwasanya selama orang itu masih mempunya akal, dia tetap mempunyai kewajiban sholat dg berbagai cara sesuai dg kemampuannya sebagaimana yg telah disebutkan.
3.      Takbirotul ihrom
Dalam pelaksanaan takbirotul ihrom ini harus bersamaan (muqorronah) dg niat bahkan diwajibkan menghadirkan segala ssuatu yg berkaitan dg sholat secara detail termasuk rukun2nya. Mulai awal lafadz taknir hingga huruf ro’nya. Namun karena hal ini sangat sulit sekali bagikalangan orang awam. Sehingga imam ghozali memberikan kelonggaran kepada mereka yang belum mampu menghadirkan sholat saat takbirotul ihrom, cukup menghadirkan secara globalnya saja. Alam artian cukup bersamaan dg salah satu juz(bagian) darti takbir, karena menutut beliau kalau dipaksakan justru akan menyebabkan was2.
Kemudian saat mengucapkan takbir disunahkan menganngkat kedua telapak tangan dengan dihadapkan kearah qiblat dalam keadaan terbuka serta sedikit direnggangkan jari2nya sampai pada kedua pundak, tepatnya seluruh jari2 selain ibu jari berada disebelah atas telinga dan ibu jari berada disebelah lubang telinga. Sedangkan telapak tangan bagian luar berada disebelah pundak. Menurut pendapat yang kuat kesunahan mengangkat kedua tangan sampai pundak ini secara bersamaan dg disertai bacaan takbir mulai awal hingga akhir.
4.      Membaca surat al fatihah
Setelah merampungkan takbir disunahkan meletakkan kedua tangan dibawah dada dg cara: tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri dg posisi sedikit digeser kekiri (sekitar wilayah hati) kemudian sunah membaca do’a iftifah.
Dalam membaca surah al fatihah harus dijaga bacaannya, baik dari sisi tasydidnya (ada 14), menetapkan huruf baik bacaan maupun makhrojnya, membaca secara bersambung (muwalah) dan tertib ayat ayatnya. Kecuali rokaatnya makmum masbuq, maka tidak wajib baginya membaca atau menyempurnakan fatihah.
Bila tidak mampu membaca al fatihah maka membaca sabagian ayat surat al fatihah dg di ulang2, atau tujuh ayat lain yang jumlah hurufnya tidak kurang dari huruf2 surat al fatihah (156 huruf). Bila tidak mampu maka membaca dzikir dg syarat seperti orang yang hafal sebagian fatihah, dan bila tidak mampu sama sekali maka diam (berhenti sejenak) selama masa bisa di gunakan membaca al fatihah
5.      Ruku’
Hal hal yang wajib dilakukan dalam ruku’ adalah merunduk dengan cara mebarik pantatnya kebelakang dan mengajukan dada sekira kedua telapak tangan bisa memegang kedua lututnya, sedangkan cara yang paling sempurna adalah menyamaratakan punggung, leher dan kepala sekira menjadi lurus seperti kayu papan dan kedua telapak tangan memegang kedua lutut dg jari direnggangkan dg posisi menghadap qiblat. Kemudian membaca tasbih:

سبحان ربي العظيم وبحمده
6.      Diam sejenak (thuma’ninah) saat ruku’
7.      I’tidal
Setelah ruku’ rukun setelahnya adalah bangun untuk melaksanakan i’tidal, yaitu posisi seperti sebelum ruku’ isertai dengan membaca :
سمع الله لمن حمده
8.      Diam sejenak (thuma’ninah) saat i’tidal
9.      Sujud
Sujud menurut pengertian syara’ adalah mempertemukan langsung sebagian kening musholipada tempat sholat baik berupa tanah atau yang lainnya dalam hal ini diperlukan 7 syarat:
1.      Thuma’ninah
2.      Tidak menghendaki selain sujud
3.      Menetapkan keseluruhan anggota sujud
4.      Menekankan keningnya
5.      Tankis (menukik/jengking:jawa)
6.      Membuka keningnya
7.      Tidak sujud pada sesuatu yg bergerak karena gerakannya
Untuk mempraktekkan rukun dan syarat ini maka setelah i’tidal, musholi turun kebawah dg menenpatkan 7 anggota sujud yaitu Sebagian kening dg posisi terbuka, Bagian dalam kedua telapak tangan, Kedua lutut dan jari2 kedua kaki dg posisi badan menukik artinya menjadikan kepala kedua pundak lebih rendah dari pada kedua pantatnya,sedangkan kesempurnaan bersujud yaitu ketika turun sunah disertai bacaan takbir tanpa menngangkat kedua tangan. Selanjutnya meletakkan kedua lutut dg direnggangakankira2 satu jengkal dengan posisi terbuka. Dan bagian laki2 disanahkan merenggangakan perut dari kedua pahanya, dan merenggangkan siku dari kedua lambungnya. Sedangkan bagi selain laki2 sunah untuk merapatkannya, kemudian membaca:
سبحان ربي الأعلى وبحمده
10.  Diam sejenak (thuma’ninah) saat i’tidal
Duduk ini harus disertai thuma’ninah dan tidak boleh diperpanjangkan. Adapun kesempurnaannya yaitu ketika mengangkat kepala saat bangun dari sujud musholi membaca takbir dan duduk iftirosy, kedua telapak tangan diletakkan di atas paha dekat lutut, sekira ujung jari2 sejajar dg lutut, dg keadaan terbuka, dirapatkan dan menghadap kiblat. Kemudian membaca do’a:
ربي اغفر لي وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني واعف عني
11.  Duduk di antara dua sujud
12.  Diam sejenak (thuma’ninah) saat Duduk di antara dua sujud
13.  Duduk yang terakhir / duduksebelum salam
14.  & 15. Membaca tasyahud dan membaca do’a sholawat
Tasyahud adalah nama dua kalimat syahadat didalam sholat, mengenai pelaksanaannya dilakukan ketika duduk sebelum salam (tasyahud akhir), dan hal ini yang menjadi fardlunya sholat. Slanjutnya membaca do’a sholawat, sedangkan melaksanakan tasyahud awal hukumnya sunah,

16.  Salam yang pertama
Salam pertama adalah rukun sholat yang terakhir. Paling sedikitnya salam adalah mengucapkan “Assalamu’alaikum” atau dbalik “Alaikumussalam” namun hukumnya makruh. Sedangkan lafadz salam yang sempurna adalah:

السلام عليكم ورحمة الله
Dengan dibaca dua kali, sekali dibaca dengan menoleh kekanan (sebagai rukun) dan sekali dengan menoleh kekiri (sebagai kesunahan), sampai pipi terlihat dari belakang.
                       
17.  Tartib
Yaitu melaksanakan rukun2 sholat sesuai dg urutannya, sehingga jika sengaja tidak tertib dalam rukun fi’li, seperti sujud sebelum ruku’ maka sholatnya batal.





CATATAN PENTING

Ø  Di antara sesuatu yang membatalkan sholat adalah:
·       makmum mendahului imam dg dua rukun fi’li yang panjang/pendek
Seperti makmum sudah bangu dari ruku’ padahal imam mau melakukan ruku’ dan ketika  imam mau melakukan i’tidal, makmum sujud
·       makmum tertinggal dari imam dg 2 rukun fi’li meskipun tidak panjang ketikan tidak ada udzur
contoh: ketika makmum ruku’, i’tidal, dan mau turun untuk melakukan sujud (meskipun masih setengan bediri) dn makmum masih dalam keadaan berdiri.
Sedangkan ketika ada udzur maka bisa batal dengan tertingal lebih 3 ruku’ yang panjang secara sempurna
Contoh: ketika seorang makmm diciptakan bacaannya lambat, bukan karna was wa

Ø  makmum ada 2 macam :
1.      makmum muwafiq: seseorang  yang menemukan masa berdirinya imam untuk dirinya membaca fatihah bersama imam
2.      makmum masbuq: seseorang yang tidak menemukan berdirinya imam untuk dirinya (makmum) membaca bersama imam
Ø   apabila ada makmum muwafiq yang tertinggal imam melebihi dari tiga rukun yang panjang, seperti makmum belum selesai membaca fatihah dan imam sudah berdiri/duduk karena tasyahud, maka ada dua pillihan:
1.      Niat mufaroqoh dan meneruskan gerakan sholatnya sendiri. Tidak boleh tidak berniat mufaroqoh dg tetap melakukan gerakan sholatnya sendiri. Kalau dilakukan dg sengaja dan dia tahu hukumnya maka sholatnya batal
2.      Mengikuti gerakan imam (berdiri/duduk) dg cara dia tidak membaca/memutus bacaan fatihah langsung  mengikuti gerakan imam, kemudian menambah satu roka’at setelah salamnya imam sebagai ganti dari roka’at yang tidak di anggap.

Untuk format ppt
Dowload disini


Fathul Mu'in El-Qorny : Editor






No comments:

Post a Comment