MAKALAH
Z
I A R A H K U B U
R
Makalah
ini di buat guna memenuhi mata kuliah
ASWAJA
Dosen
Pengampu Bpk Ahmad Maesur, M.Hi
Kelompok:
Mu’in
Kholid
Mawardi
Wahyuning
P.
Syukron
STIT
AL-MUSLIHUUN
T
L O G O K A N I G O R O B L I
T A R
April
2012
BAB
I
A. PENDAHULUAN
Di antara masalah furu’iyah yang diungkit-ungkit oleh kaum yang
mengaku dirinya sebagai pembaharu islam adalah masalah ziarah kubur. Memang
amaliyah warga kita yang satu ini mereka gunakan untuk menyerang kaum
Ahlussunnah wal Jamaah dengan tuduhan-tuduhan yang lain. Itu dulu, adapun
sekarang apa yang mereka tuduhkan sudah berbalik arah, artinya umat memahami
bahwa ziarah kubur itu bukan bid’ah dlalalah karena mereka (umat) telah
benar-benar mendapat tuntunan dalam beragama sehingga mereka yakin bahwa
amaliyahnya itu baik dan benar.
Untuk itu, kami berusaha menguraikan dalam makalah ini lebih jauh
tentang ziarah kubur.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
definisi dan hukum ziarah kubur?
2. Apa
saja kesunahan dalam ziarah kubur?
3. Apa
hikmah dari ziarah kubur?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Untuk
mengetahui definisi ziarah kubur
2. Untuk
mengetahui hukum ziarah kubur
3. Untuk
mengetahui kesunahan dalam ziarah kubur
4. Untuk
mengetahui hikmah ziarah kubur
BAB
II
Pembahasan
A. Definisi dan Hukum Ziarah Kubur
Secara etimologi ziarah berasaldari kata ﺯَﺍﺭَﻩُﻳَﺰُﻭﺭُﻩُﺯِﻳَﺎﺭَﺓً
ﻭَﺯَﻭْﺭًﺍ yang berarti ﻗَﺼَﺪَﻩُ, yaitu
hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir 4/119, lihat juga al
Qamus al Fiqhi 1/160). Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah ﻗَﺼَﺪﺍْﻟﻘُﺒُﻮْﺭَ
, sengaja untuk bepergian ke kuburan. Sedangkan dalam terminologi syar’i, makna
ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al Qadli ‘Iyadl
rahimahullah, ﺯﻳﺎﺭﺓﺍﻟﻘﺒﻮﺭﻗﺼﺪﻫﺎﻟﻠﺘﺮﺣﻢ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﺍﻹﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻬﻢ“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah
mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil
pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’‘alaa Abwabil Fiqhi 1/119; Asy
Syamilah).
Jadi,
Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang
sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi.
Ulama
Ahlussunnah sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya
sunat secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa,
kuburnya para wali, orang shalih atau kuburnya Nabi.
Sedangkan
hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya
atau walinya, para ulama mantafsil sebagai berikut :
1) Jika
ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya
Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunat;
2) Jika
ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya
orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan
makruh.
3) Jika
ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram.
Dasar
Hukum Ziarah Kubur
a) Hadits
Nabi SAW.
كنت
نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزورها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة، ولا
تقولوا هجرا. [رواه الحاكم]
Artinya
:
“Aku
(Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarahkuburlah kamu,
karena ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata
bercucuran dan mengingatkan adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata
buruk”. (HR. Hakim)
b) Hadits
Nabi SAW.
عن
عائشة رضي الله عنها قالت : كان النبي صلى الله عليه وسلم كلما كانت ليلتها يخرج من
آخر الليل إلى البقيع فيقول : السلام عليكم دار قوم مؤمنين وأتاكم ما توعدون غدا مؤجلون
وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، اللهم اغفر لأهل بقيع الغقد. [رواه مسلم]
Artinya
:
“Dari
A’isyah ra. ia berkata : “adalah Nabi SAW. ketika sampai giliran beliau padanya
(A’isyah) beliau keluar pada akhir malam hari itu ke kuburan Baqi’ seraya
berkata : “Assalamu’alaikum hai tempat bersemayam kaum mukminin. Akan datang
kepada kamu janji Tuhan yang ditangguhkan itu besok, dan kami Insya Allah akan
menyusul kamu. Hai Tuhan ampunilah ahli Baqi’ al-Gharqad”. (HR. Muslim)
c) Fatwa
Syaikh Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub :
تسن
زيارة قبور المسلمين للرجال لأجل تذكر الموت والآخرة وإصلاح فساد القلب ونفع الميت
بما يتلى عنده من القرآن لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها. ولقوله عليه
الصلاة والسلام : اطلع في القبور واعتبر في النشور. رواه البيهقي خصوصا قبور الأنبياء
والأولياء وأهل الصلاح. وتكره من النساء لجزعنهن وقلة صبرهن، ومحل الكراهة إن لم يشتمل
اجتماعهن على محرم وإلا حرم، ويندب لهن زيارة قبره صلى الله عليه وسلم وكذا سائر الأنبياء
والعلماء والأولياء. اهـ [تنوير القلوب : 216]
Artinya
:
“Disunatkan
bagi kaum laki-laki berziarah kuburnya orang-orang Islam untuk mengingat
datangnya kematian dan adanya alam akhirat, serta memperbaiki hati yang buruk
dan memberi manfaat kepada mayit dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an di tempat
yang dekat dengannya, karena ada hadits riwayat Muslim yang artinya : “Aku
(Nabi) dulu melarang kamu berziarahkubur, maka sekarang berziarahkuburlah
kamu”. Dan juga sabda Nabi yang artinya : “Berziarahlah kubur kamu dan ambillah
tauladan tentang adanya hari kebangkitan”. (HR. Muslism). Khususnya kuburan
para Nabi, para wali dan orang-orang shalih. Sedangkan bagi kamu wanita ziarah
kubur hukumnya makruh, karena mereka mudah meratap dan sedikit yang sabar.
Makruh bagi wanita tersebut apabila ziarah mereka itu tidak mengandung hal-hal
yang diharamkan, kalau mengandung hal-hal yang diharamkan, maka ziarah mereka
hukumnya haram. Bagi wanita berziarah kubur ke makam Nabi Muhammad SAW. dan
juga nabi-nabi yang lain demikian pula makam para ulama dan para wali hukumnya
sunat”.
d) Fatwa
Syaikh Ali Ma’shum dalam kitabnya “Hujjatu Ahlissunnah” bab ziarah kubur :
واختلف
في زيارة النساء للقبور، فقال جماعة من أهل العلم بكراهيتها كراهة تحريم أو تنزيه لحديث
أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور. رواه أحمد وابن ماجه
والترمذي. وذهب الأكثرون إلى الجواز إذا أمنت الفتنة، واستدلوا بما رواه مسلم عن عائشة
قالت : كيف أقول يا رسول الله إذا زرت القبور؟ قولي : السلام عليكم أهل ديار المسلمين.
اهـ [حجة أهل السنة للشيخ على معصوم : 58]
Artinya:
"Para
ulama berselisih pendapat mengenai kaum wanita berziarah kubur, Segolongan
ulama mengatakan makruh tahrim atau tanzih, karena ada Hadits riwayat Abu
Hurairah bahwa Rusulullah SAW. mengutuk wanita-wanita yang berziarah kubur.
(HR. Ibun Majah dan Tirmidzi). Sementara mayoritas ulama mengatakan boleh,
apabila terjamin keamanannya dari fitnah, Dalilnya yaitu hadits riwayat Muslim
dari Siti A’isyah ra dia berkata : apa yang saya baca ketika ziarah kubur, hai
rasul? Rasul bersabda : bacalah Assalamu’alaikum Ahla Diyaril Muslimin”.
B.
Kesunahan
Dalam Ziarah Kubur
Pada saat berziarah kubur, sebaiknya kita melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a)
Pilihlah
saat-saat yang afdlol, misalnya pada hari Jum’at, pada hari raya dan lain-lain;
b)
Bacalah
salam ketika masuk pintu pekuburan untuk para ahli kubur secara umum dan untuk
mayit yang diziarahi secara khusus;
c)
Bacalah
surat Yasin atau ayat Al-Qur’an yang lain, kalimah thoyyibah serta do’a semoga Allah
SWT. menerima amal shalih si mayit dan mengampuni dosa-dosanya;
d)
Mengambil
pelajaran, bahwa kita akan mengalami seperti apa yang dialami oleh mayit yang
kita ziarahi (masuk ke dalam liang kubur, berada di alam barzah sampai datang
hari kiamat nanti).
C.
Hikmah Ziarah Kubur
Adapun hikmah dari ziarah kubur antara lain:
a)
Mengingatkan
orang yang masih hidup di dunia ini akan datangnya kematian yang sewaktu-waktu
pasti tiba pada saatnya;
b)
Mernpertebal
keimanan terhadap adanya alam akhirat, sehingga orang itu meningkat
ketaqwaannya kepada Allah SWT.;
c)
Memperbaiki
hati yang buruk/mental yang rusak, sehingga pada akhirnya nanti orang itu sadar
akan perlunya mempererat hablum minallah dan hablum minannas.
d)
Memberi
manfaat kepada mayit secara khusus dan ahli kubur secara umum berupa pahala
dari bacaan Al-Qur’an, kalimah Thoyyibah, Istighfar, shalawat Nabi dan
lain-lain.
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan
a) Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang
sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi.
b) Hukum ziarah kubur adalah sunah secara mutlak dan masih diditafshil
untuk perempuan.
c) Kesunahan dalam ziarah kubur antara lain:
Ø Memilih
hari yang afdhol
Ø Membaca
salam
Ø Membaca
yasin, doa dan dzikir
Ø Mengambil
pelajaran
d) Hikmah
ziarah kubur antara lain:
Ø Mengingat
mati
Ø Mempertebal
keimanan
Ø Memperbaiki
diri
Ø Memberi
manfaat kepada mayit
ziarah yuk,.,.,
ReplyDelete