kolom iklan

Thursday 10 May 2012

Hadits tentang Adab


BAB II
PEMBAHASAN

Hadits No. 1475  
   َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
 Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila bertemu dengan mereka di sebuah jalan usahakanlah mereka mendapat jalan yang paling sempit." Riwayat Muslim.
Keterangan:
Sebagian besar Ulama’  berpendapat bahwa mendahului  orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam itu haram. Karena dalam hadits tersebut menunjukkan suatu larangan, sedangkan larangan menunjukkan suatu keharaman. Dan diceritakan dari sebagian pengikut Syafi’iyah bahwa boleh memulai salam kepada mereka tetapi diringkas hanya berupa “assalamu alaikum” . Al Qodli Iyadh menceritakan dari Jamaah yaitu memperbolehkannya tetapi karena dlorurot.
 Dan apabila seorang kafir dzimmi mendahului salam kepada seorang muslim maka dijelaskan dalam shohih Bukhari Muslim dari Anas dalam hadits marfu’ “ketika ahlul kitab mengatakan salam padamu maka jawablah waalaikum”. Dan dalam shohih Bukhori dari Ibnu Umar “ sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: “ketika orang yahudi megatakan salam padamu dengan ucapan assaamu alaikum maka jawablah wa alaika”.
 Hadits No. 1476  
   َوَعَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ )  أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
 Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki hatimu)." Riwayat Bukhari.
   Ketarangan:
Sudah disebutkan pada presentasi pertama
 Hadits No. 1477  
   َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
 Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri." Riwayat Muslim.
   Keterangan:
Hadits tersebut menerangkan bahwa secara asal haram minum dengan berdiri. Dan ini adalah yang dipilih oleh Ibnu Hazm. Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa itu masih khilaf sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukumnya makruh. Mereka mengalihkan hokum tersebut pada hadits yang shohih Muslim di riwayatkan dari Ibnu Abbas :”aku member minum Rosul SAW maka beliau minum sambil berdiri”, dan di dalam shohih Bukhori :” sesungguhnya Ali minum sambil berdiri, dan ia berkata: “ aku melihat Rosul SAW melakukan seperti yang kau lihat terhadap apa aku lakukan”. Jadi hadis yang berupa larangan ini menunjukkan tidak haramnya minum sambil berdiri.
 Hadits No. 1478  
   َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ )
 Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal, hendaknya ia mendahulukan kaki kanan, dan apabila melepas, hendaknya ia mendahulukan kaki kiri, jadi kaki kananlah yang pertama kali memakai sandal dan terakhir melepaskannya." Muttafaq Alaihi.
   Keterangan:
Dzahirnya perintah menunjukkan pada suatu kewajiban. Namun al Qodli Iyadl berpendapat bahwa itu hukumnya sunah sesuai dengan ijma’. Ibnu Arobi berkata : memulai dari arah kanan terhadap segala sesuatu yang baik itu di syari’atkan, karena secara fisik kanan itu lebih kuat dan secara syariat disunnahkan untuk memulainya.
 Hadits No. 1479  
   َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا
 Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya." Muttafaq Alaihi.
   Keterangan:
Dhahir suatu larangan dalam hadits tersebut menunjukkan suatu keharaman. Sedangkan Jumhur Ulama’ berpendapat hukumnya hanya sekedar makruh. Mereka menjadikan hujjah hadits Turmudzi dari Aisah berkata: “ketika sandal Rosul terputus maka beliau berjalan dengan satu sandal hingga beliau memperbaikinya”
Dan terjadi khilaf terhadap ilatnya suatu larangan tersebut. Sebagian berpendapat bahwa ilatnya adalah agar kaki terlindung dari duri dan lain sebagainya. Dikatakan juga bahwa yang demikian itu adalah cara berjalannya setan.
 Hadits No. 1480  
   َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
 Artinya:
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat orang yang menjuntai pakaiannya terseret dengan sombong." Muttafaq Alaihi.
   Keterangan:
Maksud dari Alloh tidak akan melihat orang tersebut yaitu Allah tidak mengalirkan rahmatnya. Yang mana ini juga berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dan hokum memakai pakaian yang terseret dengan sombong hukumnya adalah haram namun apabila tidak ada kesombongan maka hukumnya makruh.
 Hadits No. 1481  
   َوَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ, وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ, وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
 Artinya:
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian makan hendaknya ia makan dengan tangan kanan dan minum hendaknya ia minum dengan tangan kanan, karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya." Riwayat Muslim.
   Keterangan:
Hadits tersebut menunjukkan larangan makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri karena yang demikian itu adalah cara makan dan minum setan, sedangkan orang islam diperintahkan untuk menjahui jalan orang fasik terutama perbuatan yang dilakukan setan. Kemudian Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa makan dan minum memakai tangan kanan hukumnya sunah tidak sampai haram apabila menggunakan tangan kiri.
 Hadits No. 1482  
   َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
 Artinya:
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan sikap sombong." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits mu'allaq menurut Bukhari.
   Keterangan:
Hadits tersebut menjelaskan haramnya berlebihan didalam makan, minum, dan sedekah. Dan hakikatnya israf adalah melewati batas di tiap-tiap perkataan maupun perbuatan. Ibnu Abdil Latif Al Baghdady berkata bahwa berlebihan itu membahayakan dirinya baik fisiknya maupun kehidupannya.

No comments:

Post a Comment