BAB II
PEMBAHASAN
Hadits No. 1475
َوَعَنْهُ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى
بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ
) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah
mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila bertemu dengan
mereka di sebuah jalan usahakanlah mereka mendapat jalan yang paling
sempit." Riwayat Muslim.
Keterangan:
Sebagian besar Ulama’ berpendapat bahwa mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam
itu haram. Karena dalam hadits tersebut menunjukkan suatu larangan, sedangkan
larangan menunjukkan suatu keharaman. Dan diceritakan dari sebagian pengikut
Syafi’iyah bahwa boleh memulai salam kepada mereka tetapi diringkas hanya
berupa “assalamu alaikum” . Al Qodli Iyadh menceritakan dari Jamaah
yaitu memperbolehkannya tetapi karena dlorurot.
Dan apabila seorang kafir dzimmi mendahului
salam kepada seorang muslim maka dijelaskan dalam shohih Bukhari Muslim dari
Anas dalam hadits marfu’ “ketika ahlul kitab mengatakan salam padamu maka
jawablah waalaikum”. Dan dalam shohih Bukhori dari Ibnu Umar “
sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: “ketika orang yahudi megatakan salam
padamu dengan ucapan assaamu alaikum maka jawablah wa alaika”.
Hadits No.
1476
َوَعَنْ
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ
اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang
di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya
saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya
yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa
yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan
memperbaiki hatimu)." Riwayat Bukhari.
Ketarangan:
Sudah disebutkan pada presentasi pertama
Hadits No.
1477
َوَعَنْهُ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ
قَائِمًا ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah salah
seorang di antara kalian minum sambil berdiri." Riwayat Muslim.
Keterangan:
Hadits tersebut menerangkan bahwa
secara asal haram minum dengan berdiri. Dan ini adalah yang dipilih oleh Ibnu
Hazm. Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa itu masih khilaf sedangkan yang lain
berpendapat bahwa hukumnya makruh. Mereka mengalihkan hokum tersebut pada
hadits yang shohih Muslim di riwayatkan dari Ibnu Abbas :”aku member minum
Rosul SAW maka beliau minum sambil berdiri”, dan di dalam shohih Bukhori :”
sesungguhnya Ali minum sambil berdiri, dan ia berkata: “ aku melihat Rosul SAW
melakukan seperti yang kau lihat terhadap apa aku lakukan”. Jadi hadis yang
berupa larangan ini menunjukkan tidak haramnya minum sambil berdiri.
Hadits No.
1478
َوَعَنْهُ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ
بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا
تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ
)
Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
seseorang di antara kalian memakai sandal, hendaknya ia mendahulukan kaki
kanan, dan apabila melepas, hendaknya ia mendahulukan kaki kiri, jadi kaki
kananlah yang pertama kali memakai sandal dan terakhir melepaskannya."
Muttafaq Alaihi.
Keterangan:
Dzahirnya perintah menunjukkan pada suatu kewajiban. Namun al
Qodli Iyadl berpendapat bahwa itu hukumnya sunah sesuai dengan ijma’. Ibnu Arobi
berkata : memulai dari arah kanan terhadap segala sesuatu yang baik itu di
syari’atkan, karena secara fisik kanan itu lebih kuat dan secara syariat
disunnahkan untuk memulainya.
Hadits No.
1479
َوَعَنْهُ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ
وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا
Artinya:
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah
seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia
memakai keduanya atau melepas keduanya." Muttafaq Alaihi.
Keterangan:
Dhahir suatu larangan dalam
hadits tersebut menunjukkan suatu keharaman. Sedangkan Jumhur Ulama’
berpendapat hukumnya hanya sekedar makruh. Mereka menjadikan hujjah hadits
Turmudzi dari Aisah berkata: “ketika sandal Rosul terputus maka beliau berjalan
dengan satu sandal hingga beliau memperbaikinya”
Dan terjadi khilaf terhadap
ilatnya suatu larangan tersebut. Sebagian berpendapat bahwa ilatnya adalah agar
kaki terlindung dari duri dan lain sebagainya. Dikatakan juga bahwa yang
demikian itu adalah cara berjalannya setan.
Hadits No.
1480
َوَعَنْ
اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم ( لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya:
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah
tidak akan melihat orang yang menjuntai pakaiannya terseret dengan
sombong." Muttafaq Alaihi.
Keterangan:
Maksud dari Alloh tidak akan melihat orang tersebut yaitu
Allah tidak mengalirkan rahmatnya. Yang mana ini juga berlaku untuk laki-laki dan
perempuan. Dan hokum memakai pakaian yang terseret dengan sombong hukumnya
adalah haram namun apabila tidak ada kesombongan maka hukumnya makruh.
Hadits No.
1481
َوَعَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ
بِيَمِينِهِ, وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ
بِشِمَالِهِ, وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ) أَخْرَجَهُ
مُسْلِمٌ
Artinya:
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
seseorang di antara kalian makan hendaknya ia makan dengan tangan kanan dan
minum hendaknya ia minum dengan tangan kanan, karena sesungguhnya setan itu
makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya." Riwayat
Muslim.
Keterangan:
Hadits tersebut menunjukkan
larangan makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri karena yang demikian
itu adalah cara makan dan minum setan, sedangkan orang islam diperintahkan untuk
menjahui jalan orang fasik terutama perbuatan yang dilakukan setan. Kemudian
Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa makan dan minum memakai tangan kanan hukumnya
sunah tidak sampai haram apabila menggunakan tangan kiri.
Hadits No.
1482
َوَعَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ,
وَلَا مَخِيلَةٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ,
وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Artinya:
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari
ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan
bersedekahlah tanpa berlebihan dan sikap sombong." Riwayat Ahmad dan Abu
Dawud. Hadits mu'allaq menurut Bukhari.
Keterangan:
Hadits tersebut menjelaskan
haramnya berlebihan didalam makan, minum, dan sedekah. Dan hakikatnya israf adalah
melewati batas di tiap-tiap perkataan maupun perbuatan. Ibnu Abdil Latif Al
Baghdady berkata bahwa berlebihan itu membahayakan dirinya baik fisiknya maupun
kehidupannya.
No comments:
Post a Comment