Definisi BK
Bimbingan
adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada
seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri,
menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih,
menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan
lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
konseling
adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien
dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah
khusus.
Jadi,
Bimbingan dan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui
wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada
individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara
pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan
berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau
kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai
perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang
lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Fungsi BK
1.
Fungsi pencegahan adalah layanan bimbingan dan konseling yang merupakan suatu
usaha untuk mencegah terjadinya suatu masalah, sehingga situasi yang
dikhawatirkan akan memberi pengaruh negatif tidak menjadi kenyataan.
2.
Fungsi pemahaman merupakan usaha yang memberikan pemahaman tentang suatu
masalah kepada peserta didik, agar mereka lebih memahami tentang masalah yang
sedang dihadapi, sehingga bisa terpecahkan.
3.
Fungsi pengentasan memberikan solusi terhadap masalah sehingga teratasinya
berbagai permasalahan.
4.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan adalah pertahanan serta inovasi terhadap
sesuatu sehingga lebih berarti dan bermakna.
5.
Fungsi penyaluran adalah memberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat, minat,
hobi yang dimiliki sehingga potensi yang dimiliki dapat berkembang lebih
maksimal.
6.
Fungsi penyesuaian adalah kesesuaian antara siswa dengan keadaan lingkungan,
baik lingkungan belajar dan lingkungan sekitar.
Prinsip BK
1.
Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua
konseli. Prinsip ini berarti bahwa
bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah
maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun
dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat
preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih
diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2.
Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama
lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan
perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi
fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya
menggunakan teknik kelompok.
3.
Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki
persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai
satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut,
bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan
kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang
positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk
berkembang.
4.
Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab
konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan
tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5.
Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial
dalam Bimbingan dan konseling.
Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil
keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat
kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil
keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan
memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan
menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk
membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang
harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan
konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6.
Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai
Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian
pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di
lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta,
dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi
aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Asas BK
1.
Asas
Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya
segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran
pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin.
2.
Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya
kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan
yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina
dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli
(konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak
berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan
keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada
terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli
yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru
pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang
menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong
konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling
yang diperuntukan baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum
bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan
ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya
mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6.
Asas Kekinian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam
kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi
masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan
apa yang diperbuat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan
terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak
maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai
pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru
pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk
ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan.
Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.
Asas
Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan
tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.
Asas Keahlian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode
etik bimbingan dan konseling.
11.
Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan
konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli)
mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan
kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Tujuan BK
Tujuan
pelayanan bimbingan ialah agar konseli dapat: (1) merencanakan kegiatan
penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan
datang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya
seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan,
lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4) mengatasi hambatan dan
kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan,
masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk: (1)
mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkem-bangannya, (2)
mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya, (3)
mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian
tujuan tersebut, (4) memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri (5)
menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat
bekerja dan masyarakat, (6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari
lingkungannya; dan (7) mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang
dimilikinya secara optimal.
Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu
konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek
pribadi-sosial, belajar (akademik), dan karir.
1.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah:
·
Memiliki komitmen
yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman
sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
·
Memiliki sikap
toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara
hak dan kewajibannya masing-masing.
·
Memiliki
pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang
menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), serta dan mampu
meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
·
Memiliki
pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang
terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
·
Memiliki sikap
positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
·
Memiliki
kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
·
Bersikap respek
terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan
martabat atau harga dirinya.
·
Memiliki rasa
tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
·
Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human
relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan persahabatan,
persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
·
Memiliki
kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam
diri sendiri) maupun dengan orang lain.
·
Memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.
2.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :
·
Memiliki
kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai
hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
·
Memiliki sikap
dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin
dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif
mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
·
Memiliki motif
yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
·
Memiliki
keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca
buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi
ujian.
·
Memiliki
keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti
membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam
memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang
berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
·
Memiliki kesiapan
mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
3.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah
·
Memiliki pemahaman
diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
·
Memiliki
pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan
kompetensi karir.
·
Memiliki sikap
positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan
apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan
norma agama.
·
Memahami
relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan
keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya
masa depan.
·
Memiliki
kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri
pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis
pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
·
Memiliki
kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional
untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi
kehidupan sosial ekonomi.
·
Dapat membentuk
pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli
bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan
dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
·
Mengenal
keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu
karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki. Oleh karena itu,
maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan
apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
·
Memiliki
kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.