kolom iklan

Wednesday, 18 April 2012

RANGKUMAN BK


Definisi BK
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.
Jadi, Bimbingan dan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.

Fungsi BK
1. Fungsi pencegahan adalah layanan bimbingan dan konseling yang merupakan suatu usaha untuk mencegah terjadinya suatu masalah, sehingga situasi yang dikhawatirkan akan memberi pengaruh negatif tidak menjadi kenyataan.
2. Fungsi pemahaman merupakan usaha yang memberikan pemahaman tentang suatu masalah kepada peserta didik, agar mereka lebih memahami tentang masalah yang sedang dihadapi, sehingga bisa terpecahkan.
3. Fungsi pengentasan memberikan solusi terhadap masalah sehingga teratasinya berbagai permasalahan.
4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan adalah pertahanan serta inovasi terhadap sesuatu sehingga lebih berarti dan bermakna.
5. Fungsi penyaluran adalah memberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat, minat, hobi yang dimiliki sehingga potensi yang dimiliki dapat berkembang lebih maksimal.
6. Fungsi penyesuaian adalah kesesuaian antara siswa dengan keadaan lingkungan, baik lingkungan belajar dan lingkungan sekitar.

Prinsip BK
1.       Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2.       Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3.       Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4.       Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5.       Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6.       Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.


Asas BK
1.        Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.        Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.       Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.       Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.       Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6.       Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.       Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.       Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.        Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.    Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.    Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.

Tujuan BK
Tujuan pelayanan bimbingan ialah agar konseli dapat: (1) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4) mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk: (1) mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkem-bangannya, (2) mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya, (3) mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut, (4) memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri (5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat, (6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya; dan (7) mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.

Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan karir.

1. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah:
·         Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
·         Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
·         Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), serta dan mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
·         Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
·         Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
·         Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
·         Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.
·         Memiliki rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
·          Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
·         Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
·         Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.

2. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :

·         Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
·         Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
·         Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
·         Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
·         Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
·         Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.

3. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah

·         Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
·         Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
·         Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
·         Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
·         Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
·         Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
·         Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
·         Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
·         Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.



Sumber:...klik disini

Latar Belakang Munculnya Madzhab

Latar Belakang Timbulnya Mazhab

Islam lahir karena kehendak Allah SWT untuk manusia agar mereka mendapat jalan yang lurus menuju kebahagiaan hidup yang sejati. Jalan (syariat) itu dibuat Allah sedemikian rupa sehingga manusia merasa mudah untuk mengamalkannya.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan manusia dan aliran pemikirannya, lahirlah pemahaman dan penggambaran Islam secara beragam, dan tak jarang saling bertentangan. Jalan-jalan yang ditempuh oleh banyak tokoh dalam memahami Islam, terutama dalam masalah ritual (fiqh) dinisbatkan oleh para pengikutnya sebagai mazhab (jalan) yang dijadikan pedoaman beribadah, padahal sang tokoh sendiri tak pernah menamakan dirinya mazhab tertentu, melainkan mereka berpegang teguh dengan sumber asli ajaran Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits.

A. Latar belakang timbulnya mazhab

Pada masa tabi'-tabi'in yang dimulai pada abad ke-2 H, kedudukan ijtihad sebagai istinbath hukum semakin meluas, sesudah masa itu muncullah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam dimana hal itu menunjukkan betapa majunya perkembangan dalam bidang tersebut pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan oleh tiga factor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum Islam sesudah wafatnya Rasulullah yaitu:
  1. Meluasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Persia, dll.
  2. Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan budaya, adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
  3. Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para Gubernur, Qadi, dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
Pada masa tabi’in, ijtihad sudah mempola dua bentuk yaitu yang lebih banyak menggunakan ra’yu yang ditampilkan “Madrasah Kufah”, dan yang lebih banyak menggunakan hadis atau sunnah yang ditampilkan “Madrasah Madinah”. Masing-masing madrasah menghasilkan para mujtahid kenamaan.

Pada masa ini para mujtahid lebih menyempurnakan lagi karya ijtihadnya antara lain dengan cara meletakkan dasar dan prinsip-prinsip pokok dalam berijtihad yang kemudian disebut “ushul”. Langkah dan metode yang mereka tempuh dalam berijtihad melahirkan kaidah-kaidah umum yang dijadikan pedoman oleh generasi berkutnya dalam mengembangkan pendapat pendahulunya. Dengan cara ini, setiap mujtahid dapat menyusun pendapatnya secara sistematis, terinci, dan operasional yag kemudian disebut “fiqh”. Mujtahid yang mengembangkan rumusan ilmu ushul dan metode tersendiri disebut “mujtahid mandiri”.

Dalam berijtihad, mereka langsung merujuk pada dalil syara’ dan menghasilkan temuan orisinil. Karena antar para mujtahid itu dalam berijtihad menggunakan ilmu ushul dan metode yang berbeda, maka hasil yang mereka capai juga tidak terlalu sama. Jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatau pendapat tentang hukum, kemudian disebut ‘mazhab’ dan tokoh mujtahidnya dinamai ‘imam mazhab’.

Pendapat tentang hukum hasil temuan imam mazhab itu disampaikan kepada umat dalam bentuk fatwa untuk dipelajari, diikuti, dan diamalkan oleh orang-orang yang kemudian menjadi murid dan pengikutnya secara tetap. Selanjutnya para murid dan pengikut imam itu menyebarluaskan mazhab imamnya sehingga mazhabnya berkembang dan bertahan dalam kurun waktu yang lama bahkan sampai sekarang dan mewarnai umat Islam di seluruh belahan bumi.

Metode dan hasil ijtihad para imam mazhab itu dikembangkan oleh para muridnya. Kalau para imam mazhab disebut mujtahid mandiri, menghasilkan temuan dibidang hukum orisinil dan baru, maka ijtihad pada masa berikutnya (masa murid imam mazhab) kebanyakan hanya menyempurnakan hasil temuan imam mazhab terdahulu. Kegiatan ijtihadnya lebih banyak berbentuk ‘takhrij’ dan ‘tafri’.

Pengertian takhrij disini ialah menetapkan hukum atas suatu kejadian dengan cara menghubungkannya kepada hukum yang telah ditetapkan oleh imam mazha karena antara dua kejadian itu ada kesamaan. Hasil temuan murid imam mazhab ini disandarkan kepada temuan imam mazhab. Dengan cara takhrij tersebut, pendapat imam mazhab yang tadinya sederhana semakin diperluas dan dikembangkan oleh para murid dan pengikutnya.

Adapun yang dimaksud dengan tafri’ adalah mengembangkan dan menguraikan pendaat imam mazhab menjadi lebih jelas dan rinci. Meskipun pada mulanya imam mazhab mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk dasar pemikiran dan bersifat umum, tetapi kemudian berkembang di tangan murid dan pengikutnya.

Usaha para murid dan pengikut imam mazhab tersebut dala menghadapi masalah hukum adalah sebagaimana yang dilakukan para imam mazhab yang diikutinya, yaitu dengan menggunakan kemampuan daya nalar. Karena itu usaha mereka juga disebut ijtihad. Bedanya dengan ijtihad para imam mazhab adalah jika ijtihad imam mazhab menggunakan ilmu ushul dan metode hasil temuannya sendiri, sedangkan ijtihad para murid dan pengikut imam mazhab tidak menggunakan ilmu ushul dan metode hasil temuannya sendiri, tetapi mengikuti ilmu ushul dan metode yang dirancang oleh imam mazhab.

Para mujtahid mazhab ini dalam usaha menggali dan merumuskan hukum suatu masalah yang dihadapi di samping merujuk kepada dalil syara’, juga selalu memperhatikan situasi dan kondisi di tempat mujahid itu berada sehingga semua hukum hasil ijtihadnya itu dapat diikuti dan diamalkan oleh para pengikutnya sesuai dengan waktu dan tempat berlakunya.

Hasil ijtihad para imam mazhab itu setelah melalui penyempurnan di tangan murid-muridnya, disusun secara sitematis sehingga mengasilkan kitab-kitab fiqh mazhab. Ketentuan hukum dalam kitab-kitab fiqh itulah yang diikuti para pengikutnya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari dan jadi rujukan para hakim dalam menyelesaikan perkara. Kitabkitab fiqh peninggalan imam mazhab ini merupakan salah satu faktor utama bagi kelangsungan dan perkembangan pemikiran mazhab tersebut hingga sekarang.

Ringkasnya, pebedaan pendapat atau timbulnya mazhab itu telah ada dimasa sahabat, terus berkembang hingga masa tabi’in, kemudian meluas sesuai dengan makin berlipat gandanya “Peristiwa Baru” yang bermunculan. Mereka telah berhasil memberikan beragam jawaban terhadap masalah-masalah baru tersebut, malah ulama-ulama masa lampau itu telah melewati peristiwa-peristiwa yang terjadi, sehingga mereka telah sukses dalam menciptakan rumusan fiqh andaian.

B.Manfaat melakukan perbandingan mazhab

Menurut Prof. Dr. Huzemah Tahido Yanggo, MA terdapat beberapa manfaat dalam mempelajari perbandingan mazhab, antara lain:
  1. Untuk mengetahui pendapat para imam mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya sehingga orang yang melakukan studi prbandingan mazhab akan mendapat keuntungan ilmu pengetahuan secara sadar dan meyakinkan ajaran agamanya.
  2. Untuk mengetahui dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang digunakan setiap imam mazhab dalam mengistinbathkan hukum sehingga orang yang melakukan studi tersebut akan menjadi orang yang benar-benar menghormati semua imam mazhab tanpa membedakan yang satu dengan yang lainnya, karena pandangan dan dalil yang dikemukakan masing-masing pada hakikatnya tidak terlepas dari aturan-aturan ijtihad.
  3. Dengan memperhatikan landasan berfikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan hadis. Sehingga mereka akan memahami bahwa perbuatan dan amalan sehari-hari dari pengikut mazhab lain bukan diatur oleh hukum diluar Islam.
  4. Dapat mendekatkan berbagai mazhab disatu pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin Ukhuwah Islamiyah yang sejati.
  5. Dapat mengetahui metode istinbath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara’ dan dalil-dalilnya yang terperinci.
  6. Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab ataupun dalam mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati maupun diperselisihkan, dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan-perbedaan pendapat itu.
  7. Dapat merumuskan kaidah-kaidah dan dasar-dasar hukum yang diamalkan sesuai dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan lainnya.

C.Dampak Terhadap Perkembangan Fiqh

Dengan tersebar luasnya seluruh mazhab seiring dengan kejayaan Islam di dunia, berarti tersebar pula syariat Islam ke pelosok negri yang dapat mempermudah umat Islam untuk melaksanakannya.

Setelah munculnya mazhab-mazhab dalam hukum Islam dan hasil ijtihad para imam mazhab yang telah banyak dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk ijtihadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun mungkin sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah kurang ataupun tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadapi sekarang. Lebih dari itu, sikap toleransi bermazhab pun semakin menipis dikalangan sesama pengikut-pengikut mazhab fiqh yang ada, bahkan sering sekali timbul persaingan dan permusuhan sebagai akibat dari fanatisme mazhab yang berlebihan. Kemudian berkembang pandangan bahwa mujtahid hanya boleh melakukan penafsiran kembali terhadap hukum-hukum fiqh dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh imam-imam mazhab yang dianutnya. Hal ini mengakibatkan kemunduran fiqh Islam.

Kemunduran fiqh Islam yang berlangsung sejak pertengahan abad ke-4 sampai akhir abad ke-13 H yang dikenal dengan “Periode Taqlid” dan “Penutupan Pintu Ijtihad”. Disebut demikian karena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat.

Pada akhir abad ke-13 H baru mulai timbul pemikiran baru seperti Rasyid Ridha dan Muh. Abduh yang menyerukan kepada kebebasan berfikir.


DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo, MA. Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos, 2003, cet. III
Dr. H. Muslim Ibrahim, MA. Pengantar Fiqh Muqaaran, Jakarta : Erlangga, 1991, cet. II
Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh Jilid II. Jakarta: Logos, 2005, cet III

Sumber :Klik disini

Monday, 16 April 2012

Tabel Ketentuan Wajib Zakat


TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT
( Lampiran II : Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991 )
No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
Nisab
Kadar
Waktu
I.
TUMBUH-TUMBUHAN
1
Padi
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
5% - 10%
Tiap panen
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditakar ukuran takarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.
2
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok.
3
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %).
4
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda.
5
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dsb.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %)
6
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
7
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen

II.
EMAS DAN PERAK
1
Emas murni.
Senilai 91,92 gram emas murni
2,5 %
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas
senilai 91,92 gram. emas murni
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati.
3
Perak.
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700
4
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak
senilai 642 gram Perak
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati.
5
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
6
Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
III.
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN JASA
1
Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
3
Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetakan / supermarket, dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
4
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon, trasportasi, perdagangan,
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
5
Pendapatan gaji, honorarium jasa produksi lembur dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
6
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
7
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
IV.
BINATANG TERNAK
1
Kambing, Domba dan kacangan
40 - 120 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun
ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun.

121-200 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun

2
Sapi, kerbau
30 ekor 40 ekor 60 ekor 70 ekor
1 ekor umur 1 tahun
1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2 ekor umur 2 tahun
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
3
Kuda
Sama dengan sapi/kerbau
Sama dengan sapi/kerbau
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.
V.
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun

2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap tahun

3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Sda.
6
Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim)
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati.
VI.
Zakat Fitrah
Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
2,5 Kg
Akhir bulan Ramadhan
Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 3,7 Kg.Menurut Mahmud Yunus kadarnya 2,5 kg.

Sumber :Klik disini