kolom iklan

Tuesday 13 March 2012

Pengantar profesi keguruan


Di dalam manajemen pendidikan kita harus melihat seberapa jauh kekuasaan pembuatan kebijaksanaan pendidikan itu tersentralisasi atau terdesentralisasi. Demikian juga kita harus mengamati seberapa jauh masyarakat terlibat dan ikut berperan dalam pendidikan berarti memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengontrol pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, pengontrolan ini pendidikan tidak akan dikebiri prosesnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pelaksanaan pendidikan selama ini banyak diwarnai oleh pendekatan sarwa negara (state driven). Di mana yang akan datang pendidikan harus berorientasi pada aspirasi masyarakat (putting customers first). Pendidikan harus mengenali siapa pelanggannya, dan dari pengenalan ini pendidikan memahami apa aspirasi dan kebutuhannya (need assessment). Setelah mengetahui aspirasi dan kebutuhan mereka, baru ditentukan sistem pendidikan, macam kurikulumnya, dan persyaratan pengajarnya.
Pendekatan sarwa negara mengakibatkan terjadinya sentralisasi sistem pendidikan. Untuk masa depan, visi pendidikan tidak lagi berorientasi pada sentralisasi kekuasaan, melainkan desentralisasi dan memberikan otonomi kepada satuan di bawah atau kepada daerah.
Visi pendidikan masa depan menuntut kita agar mampu hidup dalam suasana schooling and working in democratic state dan meletakkan information technology.
Mengingat masih banyaknya lulusan lembaga pendidikan formal, baik dari tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi, terkesan belum mampu mengembangkan kreativitas dalam kehidupan mereka. Lulusan sekolah menengah sukar untuk bekerja di sektor formal, karena belum memiliki keahlian khusus. Bagi sarjana, mereka yang dapat berperan secara aktif dalam bekerja di sektor formal terbilang hanya sedikit. Keahlian dan profesionalisasi yang melekat pada lembaga pendidikan tinggi terkesan hanyalah simbol belaka, lulusannya tidak profesional. Penguasaan bahasa Inggris, keterampilan komputer, dan pengalaman kerja merupakan persyaratan utama yang diminta perusahaan-perusahaan. Sementara ijazah yang diperoleh selama 20 atau 25 tahun dari lembaga pendidikan formal terabaikan.
Memperhatikan berbagai kondisi pendidikan dewasa ini, maka hal yang perlu dikedepankan, yaitu (1) bagaimana memberdayakan lembaga pendidikan agar menjadi lembaga human investment? (2) hal-hal apakah yang perlu dilakukan agar otonomisasi penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan dengan baik?
Sepuluh Perubahan Pendidikan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia
Seberapa jauh pendidikan mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kita dan jati diri bangsa dalam mengembangkan demokrasi dan memupuk persatuan bangsa? Hal ini dapat terlihat dengan menganalisis beberapa paradigme pendidikan, di antaranya: (1) pendidikan sebagai proses pembebasan.                 (2) pendidikan sebagai proses pencerdasan. (3) pendidikan menjunjung tinggi hak-hak anak. (4) pendidikan menghasilkan tindak perdamaian. (5) pendidikan sebagai proses pemberdayaan potensi manusia (6) pendidikan anak berwawasan integratif. (7) pendidikan membangun watak persatuan. (8) pendidikan menghasilkan manusia demokratis. (9) pendidikan menghasilkan manusia yang peduli terhadap lingkungan. (10) Sekolah bukan satu-satunya instrumen pendidikan.
Profesionalisme Guru
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1.      Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.      Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5.      Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6.      Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaan dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.      Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
9.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
Guru dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar saja.
Seorang guru sangat berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditunjukkan oleh peserta didiknya. Untuk itu, apabila seseorang ingin menjadi guru yang profesional maka sudah seharusnya ia dapat selalu meningkatkan wawasan pengetahuan akademis dan praktis melalui jalur pendidikan berjenjang ataupun upgrading dan/atau pelatihan yang bersifat in service training dengan rekan-rekan sejawatnya.
Perubahan dalam cara mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segera terdeteksi dan perlahan-lahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan dalam cara mengajar guru yang diharapkan akan berpengaruh pada cara belajar siswa, di antaranya sebagai berikut:
1.      Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
2.      Guru hendaknya berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta yang mendapat kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta untuk berpikir dan bekerja (melakukan).
3.      Mengubah dari sekadar metode ceramah dengan berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puas kalau banyak mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau baru belajar kalau ada guru.
4.      Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis sumber belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan berkelompok, percaya diri, terbuka untuk saling memberi dan menerima pendapat orang lain, serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga), yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Agar lebih jelas tentang kompetensi profesional, dijelaskan bahwa peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
1)        Merencanakan sistem pembelajaran
  • Merumuskan tujuan
  • Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
  • Memilih dan menggunakan metode
  • Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
  • Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
2)        Melaksanakan sistem pembelajaran
  • Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
  • Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
3)        Mengevaluasi sistem pembelajaran
  • Memilih dan menyusun jenis evaluasi
  • Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
  • Mengadministrasikan hasil evaluasi.
4)        Mengembangkan sistem pembelajaran
  • Mengoptimalkan potensi peserta didik
  • Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
  • Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut
Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebagai berikut:
1)        Mengembangkan kepribadian
2)        Menguasai landasan kependidikan
3)        Menguasai bahan pelajaran
4)        Menyusun program pengajaran
5)        Melaksanakan program pengajaran
6)        Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan
7)        Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
8)        Menyelenggarakan program bimbingan
9)        Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
10)    Menyelenggarakan administrasi sekolah.
Merekonstruksi Masyarakat dan Kebudayaan Melalui Pengubahan Sistem Pengelolaan Pendidikan di Sekolah
Perananan sekolah dalam merekonstruksi masyarakat berarti sekolah merekonstruksi berbagai tata nilai yang telah ada dalam masyarakat, yang oleh Malindoski disebutkan sebagai upaya mengembangkan kebudayaan. Ada tujuh sistem nilai atau kebudayaan yang secara universal dikembangkan, yaitu            (1) bahasa, (2) sistem teknologi, (3) sistem mata pencaharian hidup dan ekonomi, (4) organisasional, (5) sistem pengetahuan, (6) religi, dan (7) kesenian.
Jabatan Profesional dan Tantangan Guru dalam Pembelajaran
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru harus bekerja secara profesional. Bekerja sebagai seorang yang profesional berarti bekerja dengan keahlian, dan keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus.
Kondisi dan asas untuk bealajar yang berhasil meliputi: persiapan sebelum mengajar, sasaran belajar, susunan bahan ajar, perbedaan individu, motivasi, sumber pengajaran, keikutsertaan, balikan, penguatan, latihan dan pengulangan, urutan kegiatan belajar, penerapan, sikap mengajar, penyajian di depan kelas.
Kompetensi Profesionalisme Guru
Kompetensi guru adalah kecakapan atau kemampuan yang dimiliki guru, yang diindikasikan dalam tiga kompetensi, yaitu kompetensi yang berhubungan dengan tugas profesionalnya sebagai guru (profesional), kompetensi yang berhubungan dengan keadaan pribadinya (personal), dan kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat atau lingkungannya (sosial).
Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto menuntut dirinya sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis, dan memprognosis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain: (a) disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, (b) bahan ajar yang diajarkan, (c) pengetahuan tentang karakteristik siswa, (d) pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,        (e) pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, (f) penguasaan terhadap prinsip teknologi pembelajaran, (g) pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.
Reformasi Pendidikan
Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air. Mengapa demikian? Karena sistem birokrasi selalu menempatkan kekuasaan sebagai faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) muncul sebagai paradigma baru pengelolaan pendidikan. MBS bermaksud “mengembalikan” sekolah kepada pemiliknya, yaitu masyarakat, yang diharapkan akan merasa bertanggung jawab kembali sepenuhnya terhadap pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
Paradigma MBS beranggapan bahwa satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga segala keputusan mengenai penanganan persoalan pendidikan pada tingkatan mikro harus dihasilkan dari interaksi ketiga pihak tersebut.
Untuk sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan, diperlukan program yang sistematis dengan melakukan capacity building. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan, baik untuk melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran-peran pembelajaran. Namun, kegiatan capacity building tersebut perlu dilakukan secara sistematis melalui penahapan sehingga menjadi proses yang dilakukan secara berkesinambungan arahnya menjadi jelas (straight foreward) dan terukur (measurable). Terdapat empat tahapan pokok yang perlu dilalui dalam melaksanakan capacity building bagi setiap satuan pendidikan, yaitu: tahap praformal, tahap formalitas, tahap transisional, dan tahap otonomi.

Peran Teknologi dalam Perkembangan Pendidikan di Indonesia
Salah satu komponen pendidikan yang perlu dikembangkan adalah kurikulum yang berbasis pendidikan teknologi di jenjang pendidikan dasar. Kemampuan-kemampuan seperti memecahkan masalah, berpikir secara alternatif, dan menilai sendiri hasil karyanya dapat dibelajarkan melalui pendidikan teknonologi. Untuk itu, pembelajaran pendidikan teknologi perlu didasarkan pada empat pilar proses pembelajaran, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Peran Guru dalam Pengembangan Media Pembelajaran di Era Teknologi Komunikasi dan Informasi
Klasifikasi media pembelajaran sebagai berikut:
1.      Media yang tidak diproyeksikan (non projected media), jenis media: Realita, model, bahan grafis (graphical material), display.
2.      Media yang diproyeksikan (projected media), jenis media: OHT, slide, opaque.
3. Media audio (Audio), jenis media: Audio kaset, audio vision, active audio vision.
4.      Media video (video), jenis media: video.
5. Media berbasis komputer (computer based media), jenis media: Computer Assisted Instruction (CIA), Computer Managed Instruction (CMI).
6.      Multimedia Kit, jenis media: perangkat praktikum.
Benang Kusut Pendidikan di Era Otonomi Pendidikan
Pada saat ini pendidikan nasional masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang menonjol: (1) masih rendahnya pemerataan untuk memperoleh pendidikan, (2) masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan, dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya kemandirian dan  keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademisi. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi di antarwilayah geografis, yaitu antara perkotaan dan pedesaan, serta antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), dan antartingkat pendapatan penduduk ataupun atargender.
Kondisi yang sangat memprihatinkan tentang kualitas pendidikan di Indonesia tercermin pada hasil studi kemampuan membaca untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh organisasi International Education Achievement (IEA) yang menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia berada pada urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), studi untuk kemampuan matematika siswa SMP di Indonesia hanya berada pada urutan ke-39 dari 42 negara, dan untuk kemampuan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) hanya berada pada urutan ke-40 dari 42 negara peserta. ***
Sekian rangkuman buku Profesi Kependidikan karya Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M.Pd. Semoga bermanfaat!

No comments:

Post a Comment