kolom iklan

Monday, 19 November 2012

Contoh Angket Penelitian Pendidikan Berbasis Karakter




ANGKET PENELITIAN PENDIDIKAN KARAKTER DI MADIN SIROJUTH THOLIBIIN
BACEM SUTOJAYAN BLITAR
NO
PERTANYAAN
SELALU
SERING
JARANG
TIDAK PERNAH
1.       
Dalam pikiran, perkataan, dan tindakan saya mengupayakan berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan atau agama.




2.       
Saya mengupayakan diri saya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap diri sendiri maupun pihak lain.




3.       
Dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban, saya mengupayakan bersika

Thursday, 8 November 2012

METODE PENELITIAN PSIKOLOGI PERKEMBANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tingkah laku dapat dipelajari dengan berbagai cara, diantaranya dengan memperhatikan, menghayati, menerangkan apa yang terjadi dalam proses kejiwaan. Akan tetapi tidak ada cara tertentu untuk digunakan dalam semua keadaan karena psoses kejiwaan itu sendiri tidak pernah sama.sewaktu-waktu ia dapat berubah sehingga tidak mungkin membagi-baginy, apalagi hendak memasukkan kejiwaan itu ke dalam golongan-golonngan tertentu.

MAKALAH JINAYAT




BAB I
A.      PENDAHULUAN
Hukuman pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out of date dan dehumanis. Tudingan itu terjadi karena ketidaksanggupan mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal hukum pidana islam sebagaimana yang tertera dalam nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional. Hukuman pidana Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang gerak bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu perlu diadakan reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama dari sisi klasifikasi tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.

MAKALAH QADZAF




BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina adalah kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 23;

TV ONLINE