kolom iklan

Thursday 8 November 2012

MAKALAH JINAYAT




BAB I
A.      PENDAHULUAN
Hukuman pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out of date dan dehumanis. Tudingan itu terjadi karena ketidaksanggupan mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal hukum pidana islam sebagaimana yang tertera dalam nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional. Hukuman pidana Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang gerak bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu perlu diadakan reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama dari sisi klasifikasi tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.


Berkaitan dengan pemahaman hukum pidana Islam yang berorientasi pada penegakan amar ma’ruf nahi munkar, maka tegaknya al-maqasid asy-syariah merupakan sebuah keniscayaan. Perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Hukum pidana Islam, ketika menerapkan sanksi mendasarkan kepada kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi atau golongan. Reaktualisasi pemikiran hukum Islam sebenarnya bukan hal yang baru. Umar ibn al-Khattab pernah mengadakan penyimpangan asas legalitas dalam hukum potong tangan yang terjadi pada muslim paceklik. Sikap Umar bukan menghianati hukum Allah, melainkan semangat menangkap ruh syariat Islam Dengan Pemahaman yang Kontesktual. Hal senada juga dilakukan Rasulullah jauh sebelum peristiwa tersebut, yakni ketika Rasulullah tidak menghukum apa-apa bagi pencuri buah-buahan yang makan ditempat.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.       Apa definisi dari Jinayat?
2.       Kejahatan  apa saja yang termasuk dalam kategori hukum jinayat ?
3.       Akapankah  awal munculnya hukum jinayat?
4.       Apakah jinayat masih relevan di era sekarang ini?
C.      TUJUAN PEMBAHASAN
1.       Mengetahui definisi dari hukum jinayat
2.       Mengetahui kejahatan yang termasuk dalam kategori hukum jinayat
3.       Mengetahui sejarah munculnya hukum jinayat
4.       Mengetahui kerelevanan hokum jinayat di era sekarang ini







BAB II
PEMBAHASAN
A.      DEFINISI JINAYAT
Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal. Jinayah dalam pengertian ini sama artinya dengan kata jarimah yang sering digunakan oleh para fukaha (ahli fikih) di dalam kitab-kitab fikih.

Pada dasarnya, pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Biasanya, pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Dikalangan fuqoha’, kata jinayah berarti perbuatan perbuatan yang dilarang menurut syara’. Meskipun demikian,pada umumnya, fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat foqoha’yang membatasi istilah jinyah pada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan-laragan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
َعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.”

Dari berbagai batasan mengenai istilah jinayah diatas, maka pengertian jinayah dapat dibagi kedalam dua jenis pengertian, yaitu : pengertian luas dan sempit. Klasifikasi ini terlihat dari sanksi yang dapat dikenakan terhadap jinayah.
1.       Dalam pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menagkibatkan hukum had atau ta’zir.
2.       Dalam pengertian yang sempit, jinayh merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menimbulakn hukuman had bukan ta’zir. Jarimah ta’zir

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ, وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ, وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ اَلْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَيُقْتَلُ, أَوْ يُصْلَبُ, أَوْ يُنْفَى مِنْ اَلْأَرْضِ . )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ 
“Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.”
B.      PEMBAGIAN JINAYAT
Perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagi jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut diancam hukuman. Karena larangan-larangan tersebut dari syara’, maka larangan-larangan tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat menerima panggilan (khithab). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan anak kecil atau orang gila tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah, karena  tidak dapat menerima khithab atau memahami taklif.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik unsur atau rukun jinayah, unsur atau rukun jinayah tersebut adalah:
1.       Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan unsur formal (al ruknu al-syar’i).
2.       Adanya perbuatn yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-madi).
3.       Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif. Unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-adabi).

Jinayat/Jarimah itu dapat dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai dengan aspek yang ditonjolakan, pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu : Jarimah hudud, Jarimah qishas/diyat, dan ta’zir.
1.       Jinayat/Jarimah Hudud
Jinayat hudud yaitu hukum dengan aturan tertentu terhadap tindak kejahatan atau maksiat, untuk mencegah tindak serupa pada yang kedua kalinya.
Yang termasuk dalam jinayat hudud adalah:
a.       Zina
Zina adalah memasukkan zakar kedalam faraj yang haram secara naluri mamuaskan nafsu.
b.      Qodzaf
Qodzaf adalah menuduh orang baik-baik telah melakukan perzinaan.
c.       Minum khomr
Khomr adalah minuman yang mengandung alcohol dan atau yang dapat memabukkan
d.      Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpanannya.
e.      Merampok
Perbedaan asasi antara pencurian dan perampokan/pembegalan terletak pada cara pengambilan harta. Bila pencurian dilakukan dengan diam-diam, sedangkan perampokan dengan terang terangan atau disertai kekerasan.
f.        Pemberontakan
Ulama’ Syafi’yyah berkata :’’Pemberontak adalah orang muslim yang menyalahi imam , dengan cara tidak mentaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin”.
g.       Murtad
Murtad adalah keluar dari agama islam atau pindah ke agama lain atau menjadi tidak beragama.
2.       Jinayat/jarimah Qishas
a.       Pembunuhan sengaja.
Yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya dengan perkakas yang biasa dapat digunakan untuk membunuh orang.
َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ جَارِيَةً وُجَدَ رَأْسُهَا قَدْ رُضَّ بَيْنَ حَجَرَيْنِ, فَسَأَلُوهَا: مَنْ صَنَعَ بِكِ هَذَا? فُلَانٌ فُلَانٌ حَتَّى ذَكَرُوا يَهُودِيًّا. فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا, فَأُخِذَ اَلْيَهُودِيُّ, فَأَقَرَّ, فَأَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ. )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ 
“Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.”
b.      Pembunuhan semi sengaja.
Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan, yang terjadi karna unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan.
َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّا أَوْ رِمِّيَّا بِحَجَرٍ, أَوْ سَوْطٍ, أَوْ عَصًا, فَعَلَيْهِ عَقْلُ اَلْخَطَإِ, وَمِنْ قُتِلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ, وَمَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اَللَّهِ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ قَوِيٍّ
“Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat. “

c.       Pembunuhan karena kesalahan.
Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakanyang terjadi seolah-olah disengaja, maksudnya, seseorang bermaksud memukul, atou melukaidengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang digunakan untuk membunuh
3.       Jinayat/Jarimah dengan hukuman ta’zir
Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
a.       Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.      Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.       Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum.

C.      SEJARAH MUNCULNYA HUKUM PIDANA DALAM ISLAM
Pada awal sejarah Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah. Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat. Dalam perkara pidana, Nabi Saw. memutuskan bentuk hukuman terhadap pelaku perbuatan pidana sesuai dengan wahyu Allah. Setelah Nabi Saw. wafat, tugas kepemimpinan masyarakat dan keagamaan dilanjutkan oleh “al-Kulafa’ar-Rasyidun” sebagai pemimpin umat Islam, yang memegang kekuasaan sentral. Masalah pidana tetap dipegang oleh khalifah sendiri.

Dalam memutuskan suatu perkara pidana, khalifah langsung merujuk kepada al-Qur’an dan sunah Nabi Saw. Apabila terdapat perkara yang tidak dijelaskan oleh kedua sumber tersebut, khalifah mengadakan konsultasi dengan sahabat lain. Keputusan ini pun diambil berdasarkan ijtihad. Pada masa ini belum ada kitab undang-undang hukum pidana yang tertulis selain al-Qur’an .

Pada era Bani Umayyah (661-750) peradilan dipegang oleh khalifah. Untuk menjalankan tugasnya, khalifah dibantu oleh ulama mujtahid. Berdasarkan pertimbangan ulama, khalifah menentukan putusan peradilan yang terjadi dalam masyarakat. Khalifah yang pertama kali menyediakan waktunya untuk hal ini adalah Abdul Malik bin Marwan (26 H - 86 H/647 M -705 M). Kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (63 H – 102 H/682 M - 720 M). Pada masa ini, belum ada kitab undang-undang hukum pidana yang bersifat khusus. Pedoman yang dipakai adalah al-Qur’an, sunah Nabi Saw., dan ijtihad ulama. Pengaruh pemikiran asing juga belum memasuki pemikiran pidana Islam Perubahan terjadi pada abad ke-19 ketika pemikiran Barat modern mulai memasuki dunia Islam. Negara yang pertama kali memasukkan unsur-unsur Barat dalam undang-undang hukum pidananya adalah Kerajaan Turki Usmani. Undang-undang hukum pidana yang mula-mula dikodifikasi adalah pada masa pemerintahan Sultan Mahmud II (1785-1839) pada tahun 1839 di bawah semangat Piagam Gulhane. Dalam undang-undang ini ditentukan bahwa setiap perkara yang besar, putusannya harus mendapat persetujuan Sultan. Undang-undang ini kemudian diperbarui pada tahun 1851 dan disempurnakan pada tahun 1858. Undang-undang hukum pidana ini disusun berdasarkan pengaruh hukum pidana Perancis dan Italia. Undang-undang hukum pidana ini tidak memuat ketentuan hukum pidana Islam, seperti kisas terhadap pembunuhan, potong tangan terhadap pencurian, dan hukuman rajam atas tindak pidana zina. Perumusan undang-undang hukum pidana diikuti oleh Libanon. Diawali dengan pembentukan sebuah komisi yang bertugas membuat rancangan undang-undang hukum pidana pada tahun 1944. Dalam penyusunannya, Libanon banyak mengadopsi undang-undang hukum pidana Barat seperti Perancis, Jerman dan Swiss.

Undang-undang hukum pidana Libanon menjiwai undang-undang hukum pidana Suriah. Perumusannya diawali dengan pembuatan komisi untuk membuat rancangan undang-undang hukum pidana Suriah pada tahun 1949. Pada tanggal 22 Juni 1949 berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 148 rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang hukum pidana dan dinyatakan efektif berlaku pada bulan September 1949.

Kodifikasi hukum pidana di negara-negara Islam lainnya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintahnya. Arab Saudi dan negara-negara di wilayah Teluk lainnya memberlakukan syariat Islam dalam undang-undang hukum pidananya. Diikuti oleh Sudan, memberlakukan hukum pidana Islam pada bulan September 1983. Sementara Pakistan, mulai tahun 1988 juga mengadakan Islamisasi hukum pidana, Pakistan memberlakukan hukuman potong tangan, dera, dan ketentuan hukum pidana Islam lainnya. Di Indonesia, perumusan undang-undang hukum pidana Islam belum dilakukan hingga kini, hanya di Aceh yang mulai memberlakukan hukum islam.


D.      JINAYAT DI ERA SEKARANG
Allah menciptakan hukum untuk mengatur hak dan kewajiban manusia guna menghendaki terjadinya kedamaian dengan sesama makhluk, Hukum Pidana Islam adalah hukum yang mengatur tindak pidana, akan tetapi hukum pidana Islam dipandang sebagai hukum yang tidak berkembang dan telah mati karena menyajikan qisash dan hudud yang dianggap sebagai hukuman sadis dan tidak manusiawi.Padahal semua umat Islam meyakini  bahwa hukum Islam adalah hukum yang universal,rahmatan lil alamin.

Di sisi lain tidak semua negara Islam memberlakukan hukum itu. Para ulama harus terbuka matanya. Meskipun hukum Jinayat dalam fiqh, kenyataanya, tidak semua negara Islam atau negara yang basis konstitusinya syariah, seperti Mesir, Yordania, Syiria, Tunisia, Maroko, tidak mengadopsi hukum rajam, tidak ada hukum cambuk, karena mereka mengadopsi syariah bukan dalam bentuk hukumnya tapi dalam bentuk esensinya, nilai-nilai universal yang lebih mengutamakan keadilan, bukan dalam bentuk formal hukumnya. Jadi, kalau Indonesia mengadopsi hukum rajam, itu aneh karena Indonesia bukan negara Islam. Yang agama Islam saja tidak mengadposinya.
َوَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه ( أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ, فَأَتَوا اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَجْعَلْ لَهُمْ شَيْئًا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالثَّلَاثَةُ, بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ
“Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.”























BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1.       Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda.
2.       Jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman dibagi menjadi
a.       Jarimah hudud,yang meliputi : Perzinaan, Qadzaf (menuduh berbuat zina), Meminum minuman keras, Pencurian , Perampokan.
b.      Jarimah qishas/diyat, yang meliputi : pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja, pembunuhan karena kesalahan. Peluka an sengaja, pelukaan semi sengaja.
c.       Jarimah ta’zir.
3.       Pada awal sejarah Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah. Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat.
4.       Penerapan hokum pidana dalam islam di era sekarang masih dalam kontroversi di kalangan para ahli. Sebagian mereka berpendapat bahwa hokum pidana dalam islam harus tetap ditegakkan sebagaimana yang ada dalam teks alqur’an dan al hadits. Namun, disisi lain hokum pidana dalam islam harus dikaji ulang sehingga relevan di era sekarang ini dan lebih manusiawi.

B.      DAFTAR PUSTAKA
1.       Al- ramli, Nihayatul muhtaj,, mesir
2.       H. Sulaiman Rasjid, 1994 Fiqih Islam, Bandung; Sinar Baru Algensindo,
3.       Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al Atsqalani
4.       Subul As-Salam
5.       Hasil wawancara Diah Irawati dengan Dr. Musdah Mulia, MA
6.       Dan bacaan lain yang berkenaan dengan materi di atas.

No comments:

Post a Comment