kolom iklan

Tuesday 28 February 2012

hadits tentang adab

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)". Riwayat Muslim.

Keterangan:

Yang dimaksud dengan hak dalam hadits tersebut adalah suatu hal yang tidak patut untuk ditinggalkan. Dan perbuatan tersebut baik wajib maupun sunnah muaakad yang hamper menyerupai wajib.

Yang pertama, mengucapkan salam ketika betemu, seperti sabda Nabi “ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِhal ini menunjukkan wajibnya memulai salam ketika bertemu. Tetapi menurut Ibn Abdul birr dan selainnya bahwa memulai salam itu hukumnya sunah sedangkan menjawab salam itu wajib. Didalam Shohih Muslim terdapat perintah untuk saling menebarkan salam yang menjadikan sebab saling cinta. Sedangkan didalam Shohihain yang artinya “sesungguhnya amal yang lebih utama yaitu member makan dan memberi salam terhadap orang yang kamu kenal maupun yang tidak kamu kenal”.

Salam termasuk nama dari nama-nama Allah. Sedangkan makna salam (Assalamu ‘alaikum) yaitu (antum fi hifdzillah) semoga kamu senantiasa dalam perlindungan Allah, ada juga yang mengartikan dengan (salamatullahi mulazimatun lak) keselamatan Allah semoga tetap padamu. Sedikitnya salam yaitu assalamu ‘alaikum sedangkan lebih sempurnanya ditambah warahmatullahi wa barokatuh.

Yang kedua,memenuhi panggilan, seperti sabda Nabi “وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُjelasnya ijabah disini adalah hak yang umum dari setiap panggilan yang menuntut untuk dipenuhi. Namun para Ulama’ mengkhususkannya dengan memenuhi undangan walimah dan sejenisnya. Sesungguhnya memenuhi undangan walimah itu hukumnya wajib namun untuk yang selainnya sunah.

Yang ketiga, memberi nasihat terhadap orang yang meminta nasihat, seperti sabda Nabi “وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ “ menunjukkan terhadap wajibnya memberi nasihat terhadap orang meminta nasihat dan tidak menipunya. Jelasnya tidak wajib memberi nasihat terhadap seseorang yang tidak meminta nasihat, dan sunah hukumnya member nasihat terhahap orang yang tidak memintanya karena termasuk memberikan petunjuk terhadap kebaikan.

Yang keempat, menjawab dengan yarhamukallah terhadap orang yang bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, seperti sabda Nabi “وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ, menunjukkan terhadap wajibnya mengucapkan yarhamukallah untuk orang yang bersin lalu mengucapkan hamdallah,sedangkan mengucapkan hamdallah bagi orang yang bersin itu wajib menurut hadits tersebut. Tetapi Imam Nawawi mengatakan itu sunah.

Yang kelima, menjenguk orang yang sedang sakit, seperti sabda Nabi “وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ”, menunjukkan terhadap wajibnya menjenguk orang yang sakit. Imam Bukhari mantap dengan hukum wajibnya, sebagian Ulama’ bahwa hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan Imam Nawawi menukil dari ijma’ para Ulama’ bahwa itu tidaklah wajib.

Yang keenam, mengantarkan jenazah terhadap orang yang meninggal, seperti sabda Nabi “وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ”, menunjukkan terhadap wajibnya mengantarkan jenazah muslim baik yan dikenal maupun tidak.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ, وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ, فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اَللَّهِ عَلَيْكُمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Lihatlah orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat orang yang berada di atasmu karena hal itu lebih patut agar engkau sekalian tidak menganggap rendah nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu." Muttafaq Alaihi.

Keterangan :

Hadits tersebut memberikan petunjuk kepada hamba untuk senantiasa bersyukur terhadap segala nikmat. Yang dimaksud dengan orang yang lebih rendah di dunia ini, misalnya orang orang yang diuji dengan sakit. Maka lihatlah diri sendiri yang diberi anugerah berupa kesehatan, yang mana menjadi pangkal dari segala nikmat. Serta lihatlah orang diberi cobaan berupa buta, tuli, bisu, fakir, orang yan terbelenggu hutang dan lain-lain sedangkan kita selamat dari semua itu. Oleh karena itu eajib bagi kita untuk bersyukur.

َوَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ? فَقَالَ: ( اَلْبِرُّ حُسْنُ اَلْخُلُقِِ, وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Artinya :

Nawas Ibnu Sam'an Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang kebaikan dan kejahatan. Beliau bersabda: "Kebaikan ialah akhlak yang baik dan kejahatan ialah sesuatu yang tercetus di dadamu dan engkau tidak suka bila orang lain mengetahuinya." Riwayat Muslim.

Keterangan :

Qodli Iyadl berkata:” akhlak baik yaitu berakhlak kepada manusia dengan baik, cinta kasih, simpati serta bersabar terhadap sesuatu yang tidak ia suka, tidak sombong dan pemarah. Sedangkan menurut Syarif dalam Ta’rifaat yaitu keadaan yang kokoh yang darinya keluar perbuatan-perbuatan yang baik dengan mudah atau tanpa paksaan.

Sedangkan jahat/perbuatan buruk yaitu suatu garak hati yang apabila engkau melakukannyamaka engkau merasa tidak tenang. Dan didukung hadits Nabi SAW bahwa apabila mau melakukan sesuatu dan engkau merasa tenan maka lakukanlah apabila tidak maka tinggalkanlah.

َوَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اِثْنَانِ دُونَ اَلْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Artinya :

Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau bertiga maka janganlah dua orang berbisik tanpa menghiraukan yang lain, hingga engkau bergaul dengan manusia, karena yang demikian itu membuatnya susah." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Keterangan :

Hadits diatas menunjukkan dilarangnya berbisik dua orang saja sedang terdapat orang ketiga kecuali bila lebih dari tiga orang, karena dapat membuat hati orang yang ketiga gelisah serta adanya prasangkaan bahwa yang dibicarakan adalah dia. Apabila mereka berempat maka tidak ada larangan untuk menyendiri berdua karena tidak ada nash yang melarangnya. Hadits tersebut berlaku disetiap keadaan baik diperjalanan atau tidak.

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يُقِيمُ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya :

Dari Imran Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan." Muttafaq Alaihi.

Keterangan :

Hadits tersebut menerangkan larangan menempati tempat duduk orang lain. Apabila seseorang lebih dulu menempati tempat yang mubah seperti masjid atau selainnya baik untuk sholat atau tidak maka ia lebih berhak maka haram menempatinya bagi orang lain. Nabi bersabda “barang siapa yang menempati suatu tempat kemudian ia kembali lagi maka ia lebih berhak terhadap tempat itu” HR. Muslim, itu berarti bilamana tedapat seseorang yang lebih dulu menempati suatu tempat kemudian ia pergi karena ada hajat kemudian ia kembali lagi maka ia lebih berhak atasnya.

َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya :

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu makan makanan, maka janganlah ia membasuh tangannya sebelum ia menjilatinya atau menjilatkannya pada orang lain." Muttafaq Alaihi.

Keterangan :

Hadits tersebut menerangkan tentang wajibnya menjilat tangan setelah makan atau menjilatkannya kepada orang lain. Dalam hadits “ karena ia tidak tahu makanan yang mana yang mengandung barokah”, dan pula hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rosul SAW memerintahkan untuk menjilati jari-jari atau piringnya setelah makan. Hal-hal diatas diantaranya menjilati atau menjilatkan, menjilati jari ataupun piringnya itu merupakan perkara yang wajib, Abu Muhammad bin Hazm mengatakan hal tersebut hukumnya fardlu. Barokah yang dimaksud adalah bertambahnya suatu kebaikan yang nantinya dapat mengarah kepada taat kepada Allah. Barokah pada makanan tersebut mungkin saja terletak pada jilatan sendiri, jilatan orang lain, jari-jari, atau dipiring atau makanan yang terjatuh.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: ( وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي )

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan."

Keterangan :

Hadits tersebut menunjukkan wajibnya yang muda mengucapkan salam kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, yang sedikit kepada yang banyak, yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan. Al –Maziriy mengatakan bahwa hukumnya sunah, apabila seseorang tidak mendahului mengucapkan salam kemudian didahului oleh yang lain maka kesunahan itu milik orang yang mendahului itu.

Hadits tersebut adalah syariat untuk yang muda memberi salam kepada yang tua, sesungguhnya hal ini perintah untuk hormat dan tawadlu padanya. Juga syariat yang memberi salam bagi orang yang berjalan kepada orang yang duduk, namun orang yang duduk itu belum tentu baik maka bila yakin engkau selamat dari mereka maka berikanlah salam. Juga syariat mengucapkan salam bagi orang yang sedikit kepada yang banyak karena itu merupakan fadlilah jamaah. Dan yang terakhir syariat memberi salambagi orang yang berkendaraan kepada orang yang berjalan, karena yang berkendaraan itu lebih utama dari pada orang yang berjalan.

َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ

Artinya :

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka." Riwayat Ahmad dan Baihaqi.

Keterangan :

Hadits diatas menunjukkan kecukupannya memulai atau menjawab salam salah satu orang dari sekelompok orang atau jamaah. Dikeculikan dari umumnya memulai salam yaitu orang yang sedang makan, minum, atau jima’, atau ketika berada di kamar kecil, kamar mandi, atau sedang tidur, mengantuk, sholat, atau adzan. Sesungguhnya salam bagi orang yang berada di kamar mandi itu makruh apabila tidak menutupi aurat, apabila menutupi maka tidak makruh.

No comments:

Post a Comment